TV Desa – Bondaraya : Di dampingi Puskesmas kecamatan suwawa selatan mengikuti Orientasi peningkatan kapasitas kader dan sumber daya manusia pengelola posyandu tingkat kabupaten tahun 2021.yang di laksanakan di Restaurant Meranti Indah, Rabu (29/9/2021).
Kepala Desa Bondaraya Mohamad Alim S.IP smenyampaikan secara terpisah Alhamdulillah Desa Bondaraya masuk dalam Nominasi 10 Besar dari 160 desa yang berada di kabupaten Bone Bolango. bahwa dalam menurunkan angka stunting di desa perlu strategi Kolaborasi semua pihak mulai dari Pembinaan Kesejahteraan keluarga (PKK), Kader kesehatan, sub PPKBD,, KPMD, KPM, Tokoh agama, toko Pendidik, dan tokoh masyarakat lainnya dengan mengaktifkan kembali Rumah Desa Sehat dan Rembuk stunting Desa.
Sebagaimana Peraturan Presiden (Perpres) nomor 72 tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting. Strategi Nasional Percepatan Penurunan Stunting bertujuan untuk: a. menurunkan prevalensi Stunting; b. meningkatkan kualitas penyiapan kehidupan berkeluarga; c. menjamin pemenuhan asupan gizi; d. memperbaiki pola asuh; e. meningkatkan akses dan mutu pelayanan kesehatan; dan f. meningkatkan akses air minum dan sanitasi.
Pelaksanaan Percepatan Penurunan Stunting dengan kelompok sasaran meliputi: a. remaja; b. calon pengantin; c. ibu hamil; d. ibu menyusui; dan e. anak berusia O (nol) – 59 (lima puluh sembilan) bulan.
Sementara dalam Peraturan bupati Nomor 28 Tahun 2020 Tentang Peran Desa Dalam Pencegahan Dan Penurunan Stunting Terintegrasi, mendorong peningkatan gizi masyarakat dan pencegahan Stunting sebagalmana dimaksud pada ayat (2) meliputi:
a. penyediaan air bersih dan sanitasi;
b. pemberian makanan tambahan dan bergizi untuk balita;
c. pelatihan pemantauan perkembangan kesehatan ibu hamil atau ibu menyusui;
d. bantuan posyandu untuk mendukung kegiatan pemeriksaan berkala kesehatan ibu hamil atau ibu menyusui;
e. pengembangan apotek hidup desa dan produk hotikultura untuk memenuhi kebutuhan gizi ibu hamil atau ibu menyusui;
f, pengembangan ketahanan pangan di Desa
Mohamad Alim S.IP akan memaksimalkan Anggaran Dana Desa tahun 2022 mengacu pada prioritas nasional yang di amanahkan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2022. Sudah jelas tercamtum dalam lampiran Permendes Bab II Huruf C Program Prioritas Nasional Sesuai Kewenangan Desa nomor 6 Pencegahan stunting di Desa ungkap pak Kades.
Penulis Bekerja Sebagai Tenaga Pendamping Profesional (TPP) BPSDM Kemendesa PDTT, kabupaten Bone Bone Bolango Provinsi Gorontalo.