Home / Kabar Daerah

Jumat, 16 Agustus 2024 - 10:34 WIB

143 Kepala Desa di Landak Resmi Menjabat 8 Tahun

Redaksi Jakarta - Penulis

Pj Bupati Landak Gutmen Nainggolan saat melakukan pengukuhan perpanjangan masa jabatan terhadap 143 kepala desa se Kabupaten Landak. (ISTIMEWA)

Pj Bupati Landak Gutmen Nainggolan saat melakukan pengukuhan perpanjangan masa jabatan terhadap 143 kepala desa se Kabupaten Landak. (ISTIMEWA)

TVDesa – Landak : Dalam upaya meningkatkan pelayanan publik dan memperkuat pemerintahan desa, Pemerintah Kabupaten Landak resmi memperpanjang masa jabatan 143 kepala desa dari enam tahun menjadi delapan tahun. Pengukuhan ini dilakukan langsung oleh Penjabat Bupati Landak, Gutmen Nainggolan, pada Kamis (15/8) di halaman kantor Bupati Landak.

Perpanjangan masa jabatan ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Gutmen Nainggolan menjelaskan bahwa perubahan ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan memungkinkan kepala desa untuk lebih fokus dalam menjalankan tugasnya.

“Dengan masa jabatan yang lebih panjang, diharapkan para kepala desa dapat lebih berkonsentrasi dalam mewujudkan pembangunan desa yang berkelanjutan,” ujar Gutmen.

Baca Juga |  Satu Dasawarsa UU Desa, Kades Situbondo Rayakan Perpanjangan Masa Jabatan dengan Syukuran
Fokus pada Keuangan Desa dan Pelayanan Masyarakat

Dalam sambutannya, Gutmen juga menekankan pentingnya pengelolaan keuangan desa yang baik dan benar. Para kepala desa diminta untuk selalu patuh pada peraturan perundang-undangan yang berlaku dan memprioritaskan kepentingan masyarakat.

“Kepala desa harus mampu mengelola anggaran desa dengan transparan dan akuntabel. Selain itu, pelayanan kepada masyarakat juga harus ditingkatkan agar masyarakat merasa puas,” tegasnya.

Netralitas Politik dalam Pemilu

Menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024, Gutmen mengingatkan para kepala desa dan perangkat desa untuk menjaga netralitas politik. Mereka dilarang terlibat dalam politik praktis dan harus fokus pada tugas pokok dan fungsinya sebagai penyelenggara pemerintahan desa.

Baca Juga |  Respons Potensi Kekeringan Panjang, Presiden Tinjau Pompanisasi Di Kotawaringin Timur

“Pelanggaran terhadap netralitas politik akan berkonsekuensi hukum. Oleh karena itu, saya meminta kepada seluruh kepala desa untuk menjaga integritas dan profesionalisme,” tegas Gutmen.

Dengan perpanjangan masa jabatan ini, diharapkan para kepala desa dapat membawa perubahan yang lebih baik bagi desa masing-masing. Masyarakat pun berharap agar pelayanan publik di tingkat desa semakin meningkat kualitasnya.

Sumber: Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Landak

Follow WhatsApp Channel tvdesanews.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow
Berita ini 5 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Kabar Daerah

Pemkab Nabire Fasilitasi Kepala Kampung dengan 47 Unit Motor Dinas

Kabar Daerah

Papua Barat Genjot Digitalisasi Kampung, Kader Kampung Jadi Garda Depan

Kabar Daerah

Fakfak Segera Miliki Kampung-Kampung Baru!

Kabar Daerah

Bupati Lima Puluh Kota Sambangi Petani, Dengar Keluh Kesah Langsung

Kabar Daerah

BLT Desa di Pasaman Tepat Sasaran, Bupati Apresiasi Kinerja Nagari

Kabar Daerah

Demak Beri Apresiasi Desa Waskita Tanpa Cidera, Dorong Transparansi Keuangan

Kabar Daerah

Perhutanan Sosial di Sumbar, Kunci Kesejahteraan Nagari

Kabar Daerah

Sumbar Berhasil Cetak 113 Ribu Entrepreneur, Dorong Pertumbuhan Ekonomi di Tingkat Nagari