Home / Opini

Selasa, 24 Agustus 2021 - 20:17 WIB

8 Tahapan Aksi Pencegahan Stunting dan Penanganannya Bersama-sama

010 Fandi - Penulis

Foto Satwapres : Rakornas, Bergerak Bersama Untuk Mempercepat Penurunan Stunting (23/8/2021)

Foto Satwapres : Rakornas, Bergerak Bersama Untuk Mempercepat Penurunan Stunting (23/8/2021)

Arfandi, Kab. Kubu Raya – Permasalahan stunting (gagal tumbuh) masih menjadi pekerjaan rumah yang besar bagi pemerintah Indonesia. Masalah stunting harus diatasi dengan baik agar generasi masa depan Indonesia bisa menjadi generasi yang unggul, berdaya saing, dan berkualitas. Presiden RI Joko Widodo pun telah mencanangkan target optimis percepatan penurunan stunting pada tahun 2024 menjadi 14 persen. Namun, upaya percepatan penurunan stunting menghadapi tantangan pandemi Covid-19 yang masih belum usai, dan pandemi yang melanda dikhawatirkan meningkatkan angka stunting.

“Ditengah wabah Pandemi C 19 ini asumsi kita, dari banyaknya pengangguran yang naik, angka kemiskinan yang naik, kemungkinan konsumsi pada kelompok ibu hamil, pada anak-anak, pada bayi, kemungkinan akan terjadi penurunan. Nah itu ada resiko kejadian berat badan bayi rendah. Itu juga tanda-tanda pertumbuhan secara fisik organnya juga rendah, khawatirnya jadi stunting,

Upaya penanganan stunting juga bisa dilakukan oleh masyarakat umum. Perlu ada kegiatan surveilans atau pemantauan lingkungan untuk melihat keadaan masyarakat sekitar. Ini bisa dilakukan oleh pengurus RT/RW atau Desa dan Kelurahan, petugas kesehatan seperti bidan dan perawat, atau dengan kesadaran kita sebagai masyarakat.

“Kalau kita mampu melihat bahwa ada dicurigai ada anak-anak yang kurang makan kurang gizi sering sakit-sakitan, maka kita sebaiknya segera membantu mereka. Baik membantu secara tangible (berwujud) maupun intangible (tak berwujud). Mempersiapkan generasi emas 2045 bukan hal mudah. Pasalnya, stunting masih menjadi masalah gizi utama bagi bayi dan anak dibawah usia dua tahun di Indonesia. Kondisi tersebut harus segera dientaskan karena akan menghambat momentum generasi emas Indonesia 2045.

Apa sih stunting itu?

Stunting adalah kekurangan gizi pada bayi di 1000 hari pertama kehidupan yang berlangsung lama dan menyebabkan terhambatnya perkembangan otak dan tumbuh kembang anak. Karena mengalami kekurangan gizi menahun, bayi stunting tumbuh lebih pendek dari standar tinggi balita seumurnya. Tapi ingat, stunting itu pasti bertubuh pendek, sementara yang bertubuh pendek belum tentu stunting.

Baca Juga |  Peran Kepala Suku Dalam Meningkatkan Partisipasi Politik Masyarakat Di Distrik Moskona Utara Kabupaten Teluk Bintuni

Masalah stunting penting untuk diselesaikan, karena berpotensi mengganggu potensi sumber daya manusia dan berhubungan dengan tingkat kesehatan, bahkan kematian anak. Pentingnya menyiapkan kesehatan yang prima sebelum melangkah kejenjang pernikahan.

Prakonsepsi itu sangat murah, calon ibu hanya minum asam folat, periksa hb (hemoglobin), minum tablet tambah darah gratis kalau di Puskesmas, biaya untuk persiapannya tidak lebih Rp 20.000. Sementara, suami hanya perlu mengurangi rokoknya, kemudian suami minum zinc supaya spermanya bagus. Kalau mau menikah, laki-lakinya itu harus menyiapkan 75 hari sebelum menikah, karena sperma dibuat selama 75 hari.

Satu hal yang harus dipahami bersama adalah stunting itu bisa diatasi untuk tidak menjadi stunting atau dikoreksi itu diseribu hari kehidupan pertama. Sehingga ketika bayi lahir sampai 2 tahun ini masih bisa dilakukan modifikasi, intervensi supaya tidak bisa menjadi stunting. Menjalankan pendampingan kepada keluarga dan calon pasangan usia subur sebelum proses kehamilan. Misalnya, mendorong calon pengantin agar mau melakukan pemeriksaan sebelum menikah dan hamil.

Selain tetap mengoptimalkan pelayanan melalui kader posyandu, tim Pendamping dari berbagai kementerian juga melakukan penanganan dari hulu ke hilir. Dimulai dari sebelum anak lahir, yakni saat para ibu atau pasangan usia subur merencanakan akan menikah, mereka harus dicek kesehatannya. Banyak perempuan di Indonesia yang hamil dalam kondisi yang sebenarnya belum siap sehingga kemungkinan anaknya bisa stunting.

Harus Adanya kegiatan program siap nikah dan kedepannya calon pasangan usia subur atau calon pengantin harus mendaftarkan hari pernikahannya tiga bulan sebelumnya. Calon pengantin akan diminta untuk mengisi platform yang berisikan penilaian status gizi dan kesiapan untuk hamil guna mencegah stunting, berkontribusi melakukan konvergensi upaya penurunan stunting melalui sinkronisasi program dan kegiatan pemerintah pusat dan daerah. Selain itu juga melaksanakan fungsi pembinaan dan pengawasan serta menerbitkan petunjuk teknis bagi pemerintah provinsi untuk melakukan penilaian kinerja kabupaten atau kota dalam melaksanakan delapan aksi konvergensi penurunan stunting.

Baca Juga |  Intervensi Dalam Konvergensi Pencegahan Stunting

Penyelenggaraan intervensi gizi spesifik dan sensitif secara konvergen dilakukan dengan mengintegrasikan dan menyelaraskan berbagai sumber daya untuk mencapai tujuan pencegahan stunting. Dalam pelaksanaannya, upaya konvergensi percepatan pencegahan stunting dilakukan mulai dari tahap perencanaan dan penganggaran, pelaksanaan, hingga pemantauan dan evaluasi. Ada 8 (delapan) tahapan aksi konvergensi percepatan pencegahan stunting yaitu :

Foto : Delapan (8) Tahapan Aksi Pencegahan Stunting (23/8/2021)

Aksi #1 Melakukan identifikasi sebaran stunting, ketersediaan program, dan kendala dalam pelaksanaan integrasi intervensi gizi.
Aksi #2 Menyusun rencana kegiatan untuk meningkatkan pelaksanaan integrasi intervensi gizi.
Aksi #3 Menyelenggarakan rembuk stunting tingkat kabupaten/kota.
Aksi #4 Memberikan kepastian hukum bagi Desa untuk menjalankan peran dan kewenangan Desa dalam intervensi gizi terintegrasi.
Aksi #5 Memastikan tersedianya dan berfungsinya kader yang membantu pemerintah Desa dalam pelaksanaan intervensi gizi terintegrasi di tingkat Desa.
Aksi #6 Meningkatkan sistem pengelolaan data stunting dan cakupan intervensi di tingkat Kabupaten/Kota.
Aksi #7 Melakukan pengukuran pertumbuhan dan perkembangan anak balita dan publikasi angka stunting Kabupaten/Kota.
Aksi #8 Melakukan review kinerja pelaksanaan program dan kegiatan terkait penurunan stunting selama satu tahun terakhir.

Selain itu, untuk mendukung kegiatan tersebut perlu adanya pendekatan strategis menurunkan stunting adalah melalui keluarga dengan melibatkan organisasi PKK yang memiliki jaringan dari Desa/Kelurahan, Kecamatan, Kabupaten/Kota dan Nasional. Untuk Kemendes PDTT RI turut memprioritaskan percepatan penanganan stunting. Percepatan tersebut dilakukan dengan mengarahkan kebijakan penggunaan Dana Desa untuk pencegahan stunting di Indonesia.

Terakhir, penulis menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk mencegah lahirnya bayi-bayi stunting didalam keluarga dengan cara menyiapkan betul remaja-remaja putrinya yang akan menikah harus sehat dan Ibu-ibu yang akan menambah lagi anaknya harus sehat juga agar tidak terjadi stunting pada saat 1000 hari pertama kehidupan setelah melahirkan.

Berita ini 2,197 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Opini

Jelang Idul Fitri, Pemdes Babakan Loa Realisasikan Program Ketahanan Pangan

Kabar Daerah

Romo Eman Berkati Para Pemeran Tablo, Jalan Salib Dari Sekar St.Yohanes Pemandi Naesleu

Opini

Setelah Kongres Desa, RUU Desa Disahkan Menjadi UU

Opini

Pegiat Desa Ini Desak Jokowi Evaluasi Kebijakan Kemendes PDTT
Visual Aparatur Desa

Opini

7 Langkah Membuat Pengalaman Belajar Online yang Menarik bagi Aparatur Desa melalui LMS

Opini

Praktek Serangan Fajar dan Jual Beli Suara Merusak Demokrasi di Kabupaten Bone Bolango.

Opini

Sosialisasi Empat Pilar Masyarakat Minta DPD-RI Bisa Bersuara Untuk Daerah

Opini

Peran Kepala Suku Dalam Meningkatkan Partisipasi Politik Masyarakat Di Distrik Moskona Utara Kabupaten Teluk Bintuni