TVDesa – Tangerang : Dalam upaya mewujudkan masyarakat yang sadar hukum, 80 desa/kelurahan di Provinsi Banten resmi dikukuhkan sebagai binaan menuju desa/kelurahan sadar hukum pada Rabu (7/8/2024). Pengukuhan ini dilakukan oleh Penjabat Gubernur Banten, Al Muktabar, berdasarkan Surat Edaran Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional Nomor: PHN.HN-04.04-01 Tahun 2022.
Dengan pencapaian ini, Provinsi Banten semakin dekat dengan tujuannya untuk membangun masyarakat yang menjunjung tinggi hukum. Desa/kelurahan yang telah memenuhi empat indikator penilaian, yakni akses informasi hukum, akses implementasi hukum, akses keadilan, dan akses demokrasi dan regulasi, kini akan dibina lebih lanjut untuk menjadi desa/kelurahan sadar hukum sepenuhnya.
Hukum sebagai Panglima Pembangunan
Al Muktabar menegaskan bahwa hukum merupakan fondasi kuat dalam pembangunan. “Hukum adalah panglima. Dengan hukum yang kuat dan sesuai dengan ketentuan, kita dapat mencapai pembangunan yang diharapkan,” ujarnya. Ia berharap, dengan semakin banyaknya desa/kelurahan sadar hukum, investasi di Banten akan semakin meningkat dan kesejahteraan masyarakat akan terjamin.
Pentingnya Desa Sadar Hukum
Desa/kelurahan sadar hukum memiliki peran yang sangat penting dalam membangun masyarakat yang taat hukum. Dengan pemahaman hukum yang baik, masyarakat akan lebih aktif dalam partisipasi pembangunan dan lebih patuh terhadap peraturan yang berlaku. Hal ini akan berdampak positif bagi iklim investasi dan stabilitas daerah.
Dukungan Pemerintah Pusat
Menteri Hukum dan HAM RI, Yasonna H. Laoly, turut memberikan apresiasi atas upaya Provinsi Banten dalam mewujudkan desa/kelurahan sadar hukum. Menurutnya, peningkatan kesadaran hukum masyarakat merupakan modal besar bagi pemerintah dalam menghadapi tantangan global.
Target 125 Desa Sadar Hukum di Banten
Dengan penambahan 51 desa/kelurahan sadar hukum pada tahun 2024, total desa/kelurahan sadar hukum di Banten kini mencapai 125. Capaian ini menunjukkan komitmen pemerintah daerah dan masyarakat dalam membangun budaya hukum di Provinsi Banten.
Menjemput nasib, seperti yang diprediksikan Roland Barthes dalam bukunya, The Death of the Author (1968), yang meramalkan matinya sang pengarang. Memang, pengarang bisa menghadirkan diri lagi—meski “hanya” lewat dunia maya, yakni media sosial di Internet—namun jika itu ditahbiskan, maka praktik kebebasan atau keleluasaan pembaca dalam menafsirkan suatu karya akan pupus.