TVDesa – Pringsewu : Suasana penuh semangat terlihat di aula kantor Pekon Podosari pada Jumat (17/9/2021). Warga desa bersama perangkat desa dan tokoh masyarakat berkumpul untuk mengikuti musyawarah desa khusus (musdesus) penetapan Peraturan Pekon tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Pekon (APBpekon) tahun 2021.
“Alhamdulillah, akhirnya musyawarah ini bisa terlaksana. Ini adalah momen penting bagi kami warga Podosari,” ujar Pak Karto, salah seorang warga yang hadir. “Kami berharap dengan adanya perubahan APBpekon ini, pembangunan di desa kami bisa berjalan lebih lancar, terutama dalam penanganan pandemi Covid-19.”
Kepala Pekon Podosari, Bapak Rasmin, dalam sambutannya menyampaikan bahwa perubahan APBpekon ini dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku dan bertujuan untuk mengoptimalkan penggunaan dana desa. “Dana desa yang kita terima harus digunakan sebaik-baiknya untuk kepentingan masyarakat. Dengan adanya perubahan APBpekon ini, kita bisa lebih fokus dalam menangani masalah-masalah yang ada di desa, termasuk pandemi Covid-19,” jelasnya.
Senada dengan Kepala Pekon, Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Gunarto juga menekankan pentingnya transparansi dalam pengelolaan dana desa. “Setelah perubahan APBpekon ini disahkan, kami bersama perangkat desa akan menyusun peraturan desa yang lebih detail agar penggunaan dana desa bisa dipertanggungjawabkan,” ujarnya.
Pendamping Lokal Desa (PLD) Podosari, Ahmad Saefuddin, menyambut positif perubahan APBpekon ini. Menurutnya, dengan adanya alokasi dana khusus untuk penanganan Covid-19, diharapkan dapat membantu meringankan beban masyarakat yang terdampak pandemi. “Kami berharap dana desa yang dialokasikan untuk penanganan Covid-19 bisa digunakan secara efektif, misalnya untuk membeli alat kesehatan, memberikan bantuan sosial kepada warga yang terdampak, atau mendukung program vaksinasi,” ujarnya.
Sudut Pandang Warga:
- Harapan: Warga berharap perubahan APBpekon dapat membawa perubahan positif bagi desa, seperti perbaikan infrastruktur, peningkatan kesejahteraan masyarakat, dan penanganan pandemi yang lebih efektif.
- Partisipasi: Warga merasa dilibatkan dalam proses pengambilan keputusan terkait penggunaan dana desa, sehingga mereka merasa memiliki tanggung jawab untuk mengawasi penggunaan dana tersebut.
- Transparansi: Warga menginginkan agar pengelolaan dana desa dilakukan secara transparan dan akuntabel, sehingga tidak ada penyelewengan.
Penulis : Nurul Hilal
Pendamping Lokal Desa di kecamatan Pringsewu kabupaten Pringsewu Lampung
Hobi menulis, berbagi pengalaman dan ilmu lewat tulisan