TVDesa – Nunukan : Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) Inspektorat Kabupaten Nunukan menjalin kerja sama erat dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) dalam mengawasi pelaksanaan kebijakan di tingkat desa. Langkah ini bertujuan untuk memastikan bahwa peraturan-peraturan yang ada dapat diimplementasikan dengan baik dan tepat oleh perangkat desa.
“Perubahan kebijakan yang begitu dinamis menuntut pemerintah desa untuk adaptif. Regulasi desa terus berkembang, terutama terkait prioritas penggunaan anggaran desa. Oleh karena itu, pengawasan menjadi sangat penting,” ujar Puput Laksono, PPUD Madya Inspektorat Kabupaten Nunukan, dalam dialog dengan RRI pada Rabu (14/8/2024).
Sebagai pelaksana teknis pengawasan, Inspektorat bertugas memastikan bahwa pembinaan dan pengawasan terhadap pemerintah desa sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017. “Kami tidak hanya menguji apakah pembinaan sudah dilakukan, tetapi juga memastikan apakah pembinaan tersebut sudah sesuai dengan kebijakan terbaru,” jelas Puput.
Pentingnya Pemahaman Undang-Undang Desa
Puput menekankan pentingnya bagi seluruh perangkat desa untuk memahami Undang-Undang Desa. “Undang-Undang Desa adalah pedoman utama dalam menjalankan pemerintahan desa. Banyak kasus korupsi di tingkat desa terjadi karena kurangnya pemahaman terhadap aturan,” ungkapnya.
Dengan memahami Undang-Undang Desa, perangkat desa akan mengetahui hak dan kewajibannya, serta prosedur yang benar dalam menjalankan tugas. Hal ini diharapkan dapat mencegah terjadinya penyimpangan dan meningkatkan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan desa.
Ancaman Sanksi bagi Pelanggar
APIP Inspektorat berperan aktif dalam mengawasi dan mencegah terjadinya pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan. “Jika ada perangkat desa yang melanggar aturan, maka akan ada konsekuensi hukum yang harus dihadapi, mulai dari sanksi administrasi hingga pidana,” tegas Puput.
Redaksi TV Desa News adalah akun Team Redaksi di Kantor Pusat TV Desa News