Home / Kabar Daerah

Kamis, 15 Agustus 2024 - 09:53 WIB

APIP dan DPMD Nunukan Bersinergi Awasi Pelaksanaan Kebijakan di Tingkat Desa

Redaksi Jakarta - Penulis

Puput Laksono, PPUD Madya, Inspektorat Kabupaten Nunukan (tengah) bersama Helmi Pusdaalikar, Kepala DPMD (kanan) saat berbincang dengan RRI. (Dok. RRI Nunukan).

Puput Laksono, PPUD Madya, Inspektorat Kabupaten Nunukan (tengah) bersama Helmi Pusdaalikar, Kepala DPMD (kanan) saat berbincang dengan RRI. (Dok. RRI Nunukan).

TVDesa – Nunukan : Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) Inspektorat Kabupaten Nunukan menjalin kerja sama erat dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) dalam mengawasi pelaksanaan kebijakan di tingkat desa. Langkah ini bertujuan untuk memastikan bahwa peraturan-peraturan yang ada dapat diimplementasikan dengan baik dan tepat oleh perangkat desa.

“Perubahan kebijakan yang begitu dinamis menuntut pemerintah desa untuk adaptif. Regulasi desa terus berkembang, terutama terkait prioritas penggunaan anggaran desa. Oleh karena itu, pengawasan menjadi sangat penting,” ujar Puput Laksono, PPUD Madya Inspektorat Kabupaten Nunukan, dalam dialog dengan RRI pada Rabu (14/8/2024).

Baca Juga |  Kewenangan Kepala Desa dalam Memberhentikan Perangkat Desa Kini Berubah

Sebagai pelaksana teknis pengawasan, Inspektorat bertugas memastikan bahwa pembinaan dan pengawasan terhadap pemerintah desa sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017. “Kami tidak hanya menguji apakah pembinaan sudah dilakukan, tetapi juga memastikan apakah pembinaan tersebut sudah sesuai dengan kebijakan terbaru,” jelas Puput.

Pentingnya Pemahaman Undang-Undang Desa

Puput menekankan pentingnya bagi seluruh perangkat desa untuk memahami Undang-Undang Desa. “Undang-Undang Desa adalah pedoman utama dalam menjalankan pemerintahan desa. Banyak kasus korupsi di tingkat desa terjadi karena kurangnya pemahaman terhadap aturan,” ungkapnya.

Dengan memahami Undang-Undang Desa, perangkat desa akan mengetahui hak dan kewajibannya, serta prosedur yang benar dalam menjalankan tugas. Hal ini diharapkan dapat mencegah terjadinya penyimpangan dan meningkatkan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan desa.

Baca Juga |  Pelaksanaan Pilkades Serentak di Kabupaten Tabanan, Buleleng, Sleman, Padang Pariaman, dan Serang
Ancaman Sanksi bagi Pelanggar

APIP Inspektorat berperan aktif dalam mengawasi dan mencegah terjadinya pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan. “Jika ada perangkat desa yang melanggar aturan, maka akan ada konsekuensi hukum yang harus dihadapi, mulai dari sanksi administrasi hingga pidana,” tegas Puput.

Follow WhatsApp Channel tvdesanews.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow
Berita ini 5 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Kabar Daerah

Papua Barat Genjot Digitalisasi Kampung, Kader Kampung Jadi Garda Depan

Kabar Daerah

Fakfak Segera Miliki Kampung-Kampung Baru!

Kabar Daerah

Bupati Lima Puluh Kota Sambangi Petani, Dengar Keluh Kesah Langsung

Kabar Daerah

BLT Desa di Pasaman Tepat Sasaran, Bupati Apresiasi Kinerja Nagari

Kabar Daerah

Demak Beri Apresiasi Desa Waskita Tanpa Cidera, Dorong Transparansi Keuangan

Kabar Daerah

Perhutanan Sosial di Sumbar, Kunci Kesejahteraan Nagari

Kabar Daerah

Sumbar Berhasil Cetak 113 Ribu Entrepreneur, Dorong Pertumbuhan Ekonomi di Tingkat Nagari

Kabar Daerah

Penguatan Pemerintahan Desa di Ambon, P3PD Jadi Solusi