TVDesa – Banjarnegara : Banjarnegara terus berkomitmen untuk mewujudkan pemerintahan yang baik dan transparan. Salah satu upaya yang dilakukan adalah dengan memperkuat keterbukaan informasi publik (KIP) di tingkat desa.
Dalam sosialisasi yang digelar di Sasana Abdi Praja Setda Banjarnegara, Rabu (18/12), Plt. Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Dinkominfo) Banjarnegara, Barijadi Djumpaedo, menekankan pentingnya keterbukaan informasi dalam meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah desa.
“Keterbukaan informasi bukan hanya sekedar kewajiban, tetapi juga merupakan hak masyarakat untuk mengetahui segala sesuatu yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan desa,” ujar Barijadi.
Keterbukaan Informasi, Kunci Pemerintahan Desa yang Baik
Keterbukaan informasi publik di tingkat desa memiliki sejumlah manfaat, antara lain:
- Meningkatkan kepercayaan masyarakat: Masyarakat dapat ikut mengawasi jalannya pemerintahan desa dan memastikan bahwa anggaran desa digunakan secara efektif dan efisien.
- Mendorong partisipasi masyarakat: Masyarakat dapat memberikan masukan dan usulan dalam proses pengambilan keputusan.
- Mencegah terjadinya korupsi: Keterbukaan informasi dapat mencegah terjadinya praktik-praktik korupsi dan kolusi.
Tantangan dan Solusi
Meskipun penting, implementasi KIP di tingkat desa masih menghadapi sejumlah tantangan, seperti kurangnya sumber daya manusia, terbatasnya anggaran, dan kurangnya kesadaran masyarakat.
Untuk mengatasi tantangan tersebut, pemerintah Kabupaten Banjarnegara telah melakukan berbagai upaya, di antaranya:
- Sosialisasi secara berkala: Melalui sosialisasi, pemerintah daerah berupaya meningkatkan pemahaman perangkat desa tentang pentingnya KIP dan tata cara pelaksanaannya.
- Pembinaan: Dinas terkait memberikan pendampingan kepada desa dalam menyusun dan mengelola informasi publik.
- Pemanfaatan teknologi informasi: Pemerintah daerah mendorong desa untuk memanfaatkan teknologi informasi dalam pengelolaan informasi publik, misalnya melalui website desa atau media sosial.
Peran PPID Desa
Dalam rangka mewujudkan KIP, setiap desa diwajibkan untuk membentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Desa. PPID Desa bertanggung jawab untuk mengelola dan menyediakan informasi publik kepada masyarakat.
“Dengan adanya PPID Desa, diharapkan informasi publik dapat diakses dengan mudah dan cepat oleh masyarakat,” kata Kabid Pengelolaan Informasi dan Komunikasi Dinkominfo Banjarnegara, Eryantho Arif.
Redaksi TV Desa News adalah akun Team Redaksi di Kantor Pusat TV Desa News