Home / Kabar Daerah

Sabtu, 21 Desember 2024 - 06:21 WIB

Banjarnegara Dorong Keterbukaan Informasi di Tingkat Desa

Redaksi Jakarta - Penulis

TVDesa – Banjarnegara : Banjarnegara terus berkomitmen untuk mewujudkan pemerintahan yang baik dan transparan. Salah satu upaya yang dilakukan adalah dengan memperkuat keterbukaan informasi publik (KIP) di tingkat desa.

Dalam sosialisasi yang digelar di Sasana Abdi Praja Setda Banjarnegara, Rabu (18/12), Plt. Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Dinkominfo) Banjarnegara, Barijadi Djumpaedo, menekankan pentingnya keterbukaan informasi dalam meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah desa.

“Keterbukaan informasi bukan hanya sekedar kewajiban, tetapi juga merupakan hak masyarakat untuk mengetahui segala sesuatu yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan desa,” ujar Barijadi.

Keterbukaan Informasi, Kunci Pemerintahan Desa yang Baik

Keterbukaan informasi publik di tingkat desa memiliki sejumlah manfaat, antara lain:

  • Meningkatkan kepercayaan masyarakat: Masyarakat dapat ikut mengawasi jalannya pemerintahan desa dan memastikan bahwa anggaran desa digunakan secara efektif dan efisien.
  • Mendorong partisipasi masyarakat: Masyarakat dapat memberikan masukan dan usulan dalam proses pengambilan keputusan.
  • Mencegah terjadinya korupsi: Keterbukaan informasi dapat mencegah terjadinya praktik-praktik korupsi dan kolusi.
Baca Juga |  Tasikmalaya Pacu Akses Pelayanan Kesehatan Sampai Tingkat Desa
Tantangan dan Solusi

Meskipun penting, implementasi KIP di tingkat desa masih menghadapi sejumlah tantangan, seperti kurangnya sumber daya manusia, terbatasnya anggaran, dan kurangnya kesadaran masyarakat.

Untuk mengatasi tantangan tersebut, pemerintah Kabupaten Banjarnegara telah melakukan berbagai upaya, di antaranya:

  • Sosialisasi secara berkala: Melalui sosialisasi, pemerintah daerah berupaya meningkatkan pemahaman perangkat desa tentang pentingnya KIP dan tata cara pelaksanaannya.
  • Pembinaan: Dinas terkait memberikan pendampingan kepada desa dalam menyusun dan mengelola informasi publik.
  • Pemanfaatan teknologi informasi: Pemerintah daerah mendorong desa untuk memanfaatkan teknologi informasi dalam pengelolaan informasi publik, misalnya melalui website desa atau media sosial.
Baca Juga |  Babinsa Aktif Berdayakan Masyarakat melalui Karya Bakti TNI
Peran PPID Desa

Dalam rangka mewujudkan KIP, setiap desa diwajibkan untuk membentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Desa. PPID Desa bertanggung jawab untuk mengelola dan menyediakan informasi publik kepada masyarakat.

“Dengan adanya PPID Desa, diharapkan informasi publik dapat diakses dengan mudah dan cepat oleh masyarakat,” kata Kabid Pengelolaan Informasi dan Komunikasi Dinkominfo Banjarnegara, Eryantho Arif.

 

Follow WhatsApp Channel tvdesanews.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow
Berita ini 0 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Kabar Daerah

UGM Berdayakan Perempuan di Desa Margorejo dengan Pengolahan Hasil Perikanan

Kabar Daerah

1000 Pohon untuk Bumi, Aksi Nyata Pemuda Katolik NTT di Desa Tunbaun

Kabar Daerah

Kinerja Desa di Maros Cemerlang, ADD Terserap 100%

Kabar Daerah

Konferwil Perhiptani Sumbar: Peran Krusial Penyuluh dalam Mendukung Pembangunan Pertanian Modern

Kabar Daerah

Pameran Pusaka Desa: Merayakan Kekayaan Budaya Lombok Barat

Kabar Daerah

30 Desa di Mukomuko Rasakan Manfaat Tambahan Dana Desa, Dorong Pembangunan Desa Lebih Cepat

Kabar Daerah

Transformasi Digital Desa: Kunci Atasi Kemiskinan dan Tingkatkan Kesejahteraan

Kabar Daerah

Dari Desa ke Dunia: Cokelat Desa Sidorejo-Polewali Mandar, Buka Peluang Ekspor