TV Desa – Sorong : Badan akuntabilitas Publik (BAP) Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD-RI) dalam Rapat Dengar Pendapat terkait permasalahan ganti rugi lahan di blok Salawati Sorong yang dihadiri oleh Pemerintah Kabupaten Sorong, Kanwil BPN Papua Barat, PT. Petrogas (Island) Ltd dan masyarakat adat Moi Maya (14 Marga).
Dalam Rapat Dengar Pendapat Badan Akuntabilitas Publik (BAP) Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD-RI) Bambang Sutrisno Ketua BAP DPD RI dalam arahannya memberikan tugas kepada Yance Samonsabra Anggota DPD RI Papua Barat untuk melakukan koordinasi Dengan pihak terkait untuk Sinkronisasi Data terkait pengaduan masyarakat ganti rugi lahan di blok Salawati Sorong.
” Pak Yance Samonsabra Kami akan tugaskan untuk membantu mediasi dengan pihak-pihak yang terkait ” ungkap Ketua BAP DPD RI
Yance Samonsabra Anggota DPD RI Perwakilan Papua Barat dalam wawancara menegaskan sesuai dengan tugas dan fungsi di BAP DPD RI yaitu menyelesaikan masalah atau sengketa yang dialami oleh masyarakat di Daerah. Permasalahan yang dihadapi oleh Masyarakat Adat Moi Maya yang dilakukan dalam Rapat dengar pendapat tentunya belum ditemukan titik permasalahan, Senator Yance Samonsabra ditugaskan Untuk meninjau secara langsung dan melakukan audiensi dengan pihak yang terkait.
” Dalam waktu dekat Saya akan turun ke masyarakat untuk mendengar secara langsung, mencari solusi supaya Masyarakat, Perusahaan, dan Saya juga puas, ini hak masyarakat perlu kita selesaikan. ” tegas Yance Samonsabra
***MS
