Home / Kabar Daerah

Kamis, 25 Juli 2024 - 04:33 WIB

Bara di Bumi Rencong: Mampukah Peraturan Desa Melawan Karhutla?

@ADMIN 1 - Penulis

TVDesa – Aceh Barat : Di tengah gempuran musim kemarau, Kabupaten Aceh Barat dilanda momok Karhutla. Peraturan desa pun digadang-gadang menjadi senjata pamungkas melawan api yang kian merajalela. Mampukah regulasi ini menjinakkan si jago merah yang terus melahap hutan dan lahan?

Kepala Pelaksana BPBD Aceh Barat, Teuku Ronald Neldiansyah, optimis bahwa peraturan desa dapat menjadi benteng kokoh dalam memerangi Karhutla. Dibuat oleh aparatur desa, tokoh adat, dan masyarakat, regulasi ini diharapkan mampu meningkatkan kesadaran dan kepedulian warga dalam menjaga lingkungannya.

Ronald menuturkan, “Sosialisasi berkali-kali telah dilakukan, namun belum cukup efektif. Kini, saatnya memberdayakan desa untuk melawan Karhutla yang kian menggila.”

Baca Juga |  ISI Yogyakarta: Menyemai Seni di Desa, Meraih Kesejahteraan

Peraturan desa tak hanya meningkatkan kesadaran, tetapi juga mempermudah koordinasi. Tanpa perlu persetujuan legislatif atau naskah akademis yang rumit, Pemkab dan BPBD dapat bergerak lebih cepat dalam memberikan edukasi dan bantuan kepada masyarakat.

Data BPBD Aceh Barat menunjukkan, hingga 23 Juli 2024, api telah melahap 9,6 hektare hutan dan lahan mineral. Sebanyak 2,3 hektare di antaranya masih membara, dan sisanya telah berhasil dipadamkan.

Karhutla tak hanya membawa kerusakan ekologis, tetapi juga merugikan secara ekonomi. Petani kelapa sawit di Kecamatan Samatiga mengalami kerugian total hingga Rp100 juta akibat api yang membakar kebun mereka.

Tim gabungan dari BPBD, TNI/Polri, KPH, Manggala Agni, dan regu pemadam api perusahaan terus berjibaku memadamkan api. Belasan peralatan pemadam, seperti mesin penyedot air, dikerahkan untuk melawan si jago merah.

Baca Juga |  Pemerintah Gampong Baharu Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat Melalui Musrenbang

Meskipun belum ada korban jiwa, Karhutla di Aceh Barat mengancam kawasan strategis nasional proyek PLTU 3,4,1 dan 2. Jarak lokasi yang berdekatan dengan proyek menjadi kekhawatiran tersendiri.

Peraturan desa menjadi langkah maju dalam memerangi Karhutla di Aceh Barat. Namun, edukasi dan koordinasi yang berkelanjutan, serta kesigapan tim gabungan, tetap menjadi kunci utama untuk menjinakkan si jago merah dan menyelamatkan bumi Rencong.

Follow WhatsApp Channel tvdesanews.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow
Berita ini 6 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Kabar Daerah

Fakfak Segera Miliki Kampung-Kampung Baru!

Kabar Daerah

Bupati Lima Puluh Kota Sambangi Petani, Dengar Keluh Kesah Langsung

Kabar Daerah

BLT Desa di Pasaman Tepat Sasaran, Bupati Apresiasi Kinerja Nagari

Kabar Daerah

Demak Beri Apresiasi Desa Waskita Tanpa Cidera, Dorong Transparansi Keuangan

Kabar Daerah

Perhutanan Sosial di Sumbar, Kunci Kesejahteraan Nagari

Kabar Daerah

Sumbar Berhasil Cetak 113 Ribu Entrepreneur, Dorong Pertumbuhan Ekonomi di Tingkat Nagari

Kabar Daerah

Penguatan Pemerintahan Desa di Ambon, P3PD Jadi Solusi

Kabar Daerah

116 Desa di Bireuen Raih Insentif Kinerja, Dana Desa Capai Miliar Rupiah