TV Desa – Semarang : Aula Kecamatan Sumowono, Rabu (27/10), menjadi saksi berkumpulnya enam belas BUMDes se kecamatan Sumowono, untuk bersepakat bersama membentuk paguyuban BUMDes.
“Tujuan utama dari pembentukan paguyuban adalah untuk mempermudah dalam mencapai tujuan bersama, peningkatan kapasitas, berbagi informasi, dan penjajakan usaha bersama,” papar Sugiyanto, SE., Kepala Seksi Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (KASI PMD) Kecamatan Sumowono.
Momentum turunnya Peraturan Pemerintah (PP) nomor 11 tahun 2021 tentang Badan Usaha Milk Desa (BUMDes), menjadi pemicu semangat bagi Pelaksana BUMDes di Kecamatan Sumowono untuk lebih maju. Terpilih sebagai Ketua Paguyuban adalah Solikin dari Desa Bumen, Wahyu dari Desa Trayu sebagai Sekretaris, dan Dwi Marlina dari Desa Kebonagung sebagai Bendahara. Selanjutnya disepakati pemberian nama yaitu “Paguyuban BUMDes Sumowono Berkah”.
Dalam kesempatan ini Tenaga Pendamping Profesional Kementrian Desa (TPP KEMENDESA) Ahmad Ghufron, ST memaparkan tentang PP No. 11 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Desa (Permendesa) No. 3 Tahun 2021 tentang pendaftaran, pendataan, dan pemeringkatan, pembinaan dan Pengembangan dan Pengadaan Barang dan atau jasa BUMDes.
“Setelah sukses melakukan pendaftaran nama selanjutnya Ada tiga kegiatan yang harus dilakukan untuk mendapatan lima dokumen Pendaftaran Badan Hukum. Pertama melakukan Musyawarah Desa Perubahan Peraturan Desa (Perdes) tentang BUMDes yang menghasilkan Perdes BUMDes, Berita Acara, dan Anggran Dasar (AD). Kedua, rapat organisasi BUMdes yang dilakukan oleh Penasehat, Pengelola, dan Pengawas BUMdes menghasilkan Anggaran Rumah Tangga (ART). Ketiga melakukan Musyawarah Desa pembahasan program kerja yang menghasilkan dokumen Program Kerja (Proker). Kelima dokumen selanjutnya diunggah, ” Terang Ghufron
Ia juga mengungkapkan tentang progres pendaftaran badan hukum BUMDes se-Kecamatan Sumowono, sejauh ini baru terverifikasi dokumen satu BUMDes dan delapan BUMDes terverifikasi nama.
“Dengan berubahnya nomenklatur BUMDes menjadi sebuah usaha yang memiliki badan hukum, diharapkan menjadi tolak ukur baru dalam menjalankan fungsi sebagai penggerak ekonomi di masing-masing desa,” pungkas Ghufron.
DARI DESA, OLEH DESA, UNTUK DESA
Pendamping Lokal Desa TPP Kemendesa
Kecamatan Sumowono
Kabupaten Semarang
Jawa Tengah