Home / Kabar Daerah

Senin, 27 September 2021 - 15:37 WIB

BKAD Kecamatan Brebes Sinergikan Desa melalui Pelatihan dan Bintek

Toto Pranoto - Penulis

TVDesa – Brebes : Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD) Kecamatan Brebes kembali menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan kapasitas desa. Pada Senin, 27 September 2021, BKAD menggelar koordinasi bersama Paguyuban Kepala Desa “Palu Besi” serta jajaran pemerintah desa lainnya. Rapat ini menghasilkan sejumlah rencana strategis untuk pengembangan desa melalui pelatihan dan bimbingan teknis (bintek).

Ketua BKAD Kecamatan Brebes, Bapak H. Afan Setiono, S.E., menyampaikan bahwa pelatihan dan bintek menjadi fokus utama kegiatan BKAD dalam jangka pendek. “Kami ingin meningkatkan kapasitas sumber daya manusia di desa melalui berbagai pelatihan yang relevan,” ujar Afan.

Beberapa topik pelatihan yang diusulkan dalam rapat tersebut antara lain:

  • Penyuluhan hukum: Ditujukan untuk kepala desa, sekretaris desa, ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dan operator sistem informasi desa (Opsis). Pelatihan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman tentang regulasi yang berlaku di desa serta tata kelola pemerintahan desa yang baik.
  • Pelatihan untuk pengurus Badan Usaha Milik Desa (BUMDes): Diikuti oleh kepala desa, direktur BUMDes, dan sekretaris BUMDes.
  • Pelatihan ini akan membekali pengurus BUMDes dengan pengetahuan dan keterampilan yang dibutuhkan untuk mengelola usaha desa secara efektif dan efisien.
  • Pelatihan pendataan dan pengelolaan data Indeks Desa Membangun (IDM) dan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs) Desa: Dihadiri oleh operator Sistem Informasi Desa (SID). Pelatihan ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas data desa yang menjadi dasar dalam perencanaan dan pengambilan keputusan pembangunan desa.
  • Sosialisasi penanganan stunting: Ditujukan untuk bidan desa dan kader pemberdayaan masyarakat (KPM). Pelatihan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan pengetahuan masyarakat tentang pentingnya pencegahan dan penanganan stunting.
Baca Juga |  Warung-Warung Ikan Asap Tamansari: Menjanjikan Ekonomi dan Wisata Kuliner
Kerangka Hukum Kerjasama Desa

Kegiatan BKAD ini sejalan dengan berbagai peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang kerjasama desa, seperti:

  • Permendagri Nomor 114 Tahun 2014: Tentang Pedoman Pembangunan Desa.
  • Permendagri Nomor 44 Tahun 2016: Tentang Kewenangan Desa.
  • Permendes Nomor 5 Tahun 2016: Tentang Pembangunan Kawasan Pedesaan.
  • Permendagri Nomor 96 Tahun 2017: Tentang Tata Cara Kerjasama Desa di Bidang Pemerintahan Desa.
Baca Juga |  Terima Aduan KNPI, Merlan S Uloli Janji Fasilitasi Gedung Pemuda Di Bone Bolango

Dengan adanya sinergi antara BKAD dan pemerintah desa, diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik, mempercepat pembangunan desa, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

 

Follow WhatsApp Channel tvdesanews.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow
Berita ini 104 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Kabar Daerah

Banjarnegara Dorong Keterbukaan Informasi di Tingkat Desa

Kabar Daerah

UGM Berdayakan Perempuan di Desa Margorejo dengan Pengolahan Hasil Perikanan

Kabar Daerah

1000 Pohon untuk Bumi, Aksi Nyata Pemuda Katolik NTT di Desa Tunbaun

Kabar Daerah

Kinerja Desa di Maros Cemerlang, ADD Terserap 100%

Kabar Daerah

Konferwil Perhiptani Sumbar: Peran Krusial Penyuluh dalam Mendukung Pembangunan Pertanian Modern

Kabar Daerah

Pameran Pusaka Desa: Merayakan Kekayaan Budaya Lombok Barat

Kabar Daerah

30 Desa di Mukomuko Rasakan Manfaat Tambahan Dana Desa, Dorong Pembangunan Desa Lebih Cepat

Kabar Daerah

Transformasi Digital Desa: Kunci Atasi Kemiskinan dan Tingkatkan Kesejahteraan