TVDesa – Brebes : Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD) Kecamatan Brebes kembali menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan kapasitas desa. Pada Senin, 27 September 2021, BKAD menggelar koordinasi bersama Paguyuban Kepala Desa “Palu Besi” serta jajaran pemerintah desa lainnya. Rapat ini menghasilkan sejumlah rencana strategis untuk pengembangan desa melalui pelatihan dan bimbingan teknis (bintek).
Ketua BKAD Kecamatan Brebes, Bapak H. Afan Setiono, S.E., menyampaikan bahwa pelatihan dan bintek menjadi fokus utama kegiatan BKAD dalam jangka pendek. “Kami ingin meningkatkan kapasitas sumber daya manusia di desa melalui berbagai pelatihan yang relevan,” ujar Afan.
Beberapa topik pelatihan yang diusulkan dalam rapat tersebut antara lain:
- Penyuluhan hukum: Ditujukan untuk kepala desa, sekretaris desa, ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dan operator sistem informasi desa (Opsis). Pelatihan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman tentang regulasi yang berlaku di desa serta tata kelola pemerintahan desa yang baik.
- Pelatihan untuk pengurus Badan Usaha Milik Desa (BUMDes): Diikuti oleh kepala desa, direktur BUMDes, dan sekretaris BUMDes.
- Pelatihan ini akan membekali pengurus BUMDes dengan pengetahuan dan keterampilan yang dibutuhkan untuk mengelola usaha desa secara efektif dan efisien.
- Pelatihan pendataan dan pengelolaan data Indeks Desa Membangun (IDM) dan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs) Desa: Dihadiri oleh operator Sistem Informasi Desa (SID). Pelatihan ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas data desa yang menjadi dasar dalam perencanaan dan pengambilan keputusan pembangunan desa.
- Sosialisasi penanganan stunting: Ditujukan untuk bidan desa dan kader pemberdayaan masyarakat (KPM). Pelatihan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan pengetahuan masyarakat tentang pentingnya pencegahan dan penanganan stunting.
Kerangka Hukum Kerjasama Desa
Kegiatan BKAD ini sejalan dengan berbagai peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang kerjasama desa, seperti:
- Permendagri Nomor 114 Tahun 2014: Tentang Pedoman Pembangunan Desa.
- Permendagri Nomor 44 Tahun 2016: Tentang Kewenangan Desa.
- Permendes Nomor 5 Tahun 2016: Tentang Pembangunan Kawasan Pedesaan.
- Permendagri Nomor 96 Tahun 2017: Tentang Tata Cara Kerjasama Desa di Bidang Pemerintahan Desa.
Dengan adanya sinergi antara BKAD dan pemerintah desa, diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik, mempercepat pembangunan desa, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Kontributor bekerja di TPP Kemendesa PDTT,dan ditugaskan sebagai Pendamping Desa di Kec.Jatibarang, Kab.Brebes, Jawa Tengah, juga Pegiat di Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM)