Home / Profil

Minggu, 26 September 2021 - 13:15 WIB

Ketum BKNDI: Karena SDM Desa Kurang Paham Tupoksi!

001 Syafridhani - Penulis

TV Desa – Ambon : Berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik (BPS) diketahui jumlah desa di Indonesia ada 81.616 desa. Semenjak UU Desa digulirkan tahun 2014, pemerintah mendukung gerakan pembangunan desa agar masyarakat desa bisa menjadi subjek pembangunan.

Bukti ini tercetak jelas dalam Nawacita ketiga, yaitu “Membangun dari Pinggiran dengan Memperkuat Daerah-Daerah dan Desa Dalam Kerangka Negara Kesatuan.” Upaya ini kemudian diperkuat dengan dukungan materiil berupa program dana desa.

Dana desa yang kurang lebih 70 triliun ini tentunya sangat berguna untuk pengembangan desa, yang diterima bervariasi dari 800 hingga 2 milyar per Desa.

Namun faktanya masih banyak Desa penerima Dana Desa yang belum juga berkembang. Hal ini disikapi oleh Ketua Umum Badan Komunikasi Nasional Desa Indonesia, Isra Sanaky.

Isra A. Sanaky, S.H.I., M.H – Ketua Umum BKNDI

Isra Sanaky: “Saya kira yang menjadi kendala untuk dana desa itu pertama kesiapan sumber daya manusia untuk kepala desa itu. Harus ada sebuah mekanisme yang mengaturnya. Karena dari sisi SDM, mereka itu tidak punya kemampuan untuk melakukan pemetaan perencanaan desa itu sendiri, maupun pengelolaan dana desa itu.”

Baca Juga |  Digitalisasi Desa Wisata, Tumbuhkan Pariwisata Lampung

Banyaknya Kepala Desa yang terjerat kasus hukum akibat penyalahgunaan dana desa menjadi bukti kuat, rendahnya SDM dimaksud. Mereka tidak paham mengelola dana desa itu, sehingga mereka menganggap dana desa itu dana pribadi dan tidak berpikir efeknya lagi. Padahal dana desa itu dana negara, dititipkan ke dia dan harus mampu dikelola dan dipertanggungjawabkan kepada negara.

Menurut Sanaky, problemnya adalah kepala desa itu rata-rata terpilih tidak melalui sebuah proses Diklat, tidak melalui sebuah kepemimpinan pemerintahan, berbeda dengan Lurah.

Baca Juga |  Bon Desa UMKM Fest 2022, Upaya Bumdes Tulungrejo Kembalikan Maskot Kota Batu

Sanaky: “Kepala desa diangkat berdasarkan musyawarah, pemilihan dari warga, sehingga tidak melihat latar belakang pendidikan maupun pengalaman. Siapa yang jadi tokoh disitu, dialah jadi kepala desa. Ketika terpilih dia bingung, tidak siap bagaimana mengelola pemerintahan desa. Itu yang sering terjadi selama tahun ke tahun. Kasus hukum kepala desa itu selalu terjadi dan itu angkanya itu naik tidak pernah turun.”(*)

Follow WhatsApp Channel tvdesanews.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow
Berita ini 296 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Profil

Desa Loh Sumber: Potensi Pertanian Melesat dengan Beras Cap Tugu

Profil

Desa Tuana Tuha: Gula Aren “Guleku” Maniskan Ekonomi Lokal

Profil

BUMDes Segar Sejahtera Sukses Dongkrak Ekonomi Desa Sekuro lewat Pariwisata Pantai Blebak

Profil

Pembuat Tape di Banjarsari: Sebuah Kisah Manis tentang Ketangguhan

Profil

Desa Malinau Kota: Juara Inovasi, Wakili Kaltara di Tingkat Nasional

Profil

Wisata Gumuk Watu, Surga Tersembunyi di Jember

Profil

Pantai Melasti Ungasan: Permata Tersembunyi di Desa Adat

Profil

Desa Sukabumi Boyolali: Kisah Unik di Balik Nama yang Sama