TVDesa – Gorontalo : Pemerintah Kabupaten Boalemo, Gorontalo, berkomitmen untuk terus meningkatkan kesejahteraan masyarakat di tingkat desa. Hal ini dibuktikan dengan kesiapan pemerintah daerah dalam menyalurkan Dana Bagi Hasil (DBH) Pajak Daerah dan Retribusi Daerah kepada 82 desa yang tersebar di seluruh wilayah Kabupaten Boalemo.
Penyaluran dana ini berdasarkan Keputusan Bupati Boalemo Nomor 023/243/VIII/2024, dengan total anggaran sebesar Rp 1.029.057.910. Rinciannya, Rp 783.244.245 berasal dari pajak daerah dan Rp 245.813.665 dari retribusi daerah.
“Dana ini merupakan hak desa yang tertunda penyalurannya pada tahun anggaran sebelumnya,” ujar Penjabat Bupati Boalemo, Dr. H. Sherman Moridu, S.Pd., MM. “Kami berharap dengan adanya alokasi ini, pemerintah desa dapat lebih maksimal dalam menjalankan program-program pembangunan dan pemberdayaan masyarakat.”
Proses Penyaluran Transparan dan Akuntabel
Pj Bupati Sherman menegaskan bahwa penyaluran dana ini akan dilakukan secara transparan dan akuntabel. Setiap desa wajib mengajukan proposal yang dilengkapi dengan rekomendasi dari Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Boalemo. Setelah melalui proses verifikasi, dana akan segera ditransfer ke rekening masing-masing pemerintah desa.
“Kami ingin memastikan bahwa dana ini benar-benar digunakan sesuai peruntukannya dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat desa,” tegas Pj Bupati.
Harapan dan Dampak Positif
Dengan adanya alokasi DBH ini, diharapkan desa-desa di Kabupaten Boalemo dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik, membangun infrastruktur yang lebih baik, serta mendorong pertumbuhan ekonomi di tingkat desa. Beberapa program prioritas yang dapat didanai antara lain pembangunan jalan desa, peningkatan fasilitas kesehatan dan pendidikan, serta pengembangan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Redaksi TV Desa News adalah akun Team Redaksi di Kantor Pusat TV Desa News