TV Desa – Kulon Progo: Pengurus BUM Desa se-Kapanewon Nanggulan melakukan pendaftaran pengajuan nama BUM Desa ke Kementerian Desa PDTT pada Kamis (16/9/21). Pendaftaran BUM Desa tersebut difasilitasi oleh tim Pendamping Desa Kapanewon Nanggulan dan tim Tenaga Ahli P3MD Kabupaten Kulon Progo.
Kegiatan pendaftaran BUM Desa ini dilaksanakan di Balai Kalurahan Banyuroto Kapanewon Nanggulan. Hadir dalam acara ini dari unsur Pemerintah Kalurahan yang diwakili oleh pelaksana tugas harian Lurah dan Direktur BUM Desa se- Kapanewon Nanggulan.
Esti Winarni, SH. selaku Kepala Jawatan Kemakmuran Kapanewon Nanggulan dalam sambutannya menyampaikan terima kasih dan apresiasi atas terselenggaranya kegiatan pendaftaran pengajuan nama BUM Desa ke Kementerian Desa PDTT. Esti Winarni berpesan kepada seluruh Kalurahan dan Direktur BUM Desa pasca kegiatan ini agar segera menyiapkan berkas kelengkapan pendaftaran BUM Desa yang meliputi AD ART BUM Desa dan Program Kerja. “Kelengkapan berkas pendaftaran tersebut harus sudah di upload ke laman bumdes.kemendesa.go.id dalam tempo 40 hari kerja sejak persetujuan nama BUM Desa,” jelas Esti.
Sebelum pendaftaran BUM Desa dilakukan, terlebih dulu dilakukan sosialisasi tata cara pendaftaran Badan Hukum BUM Desa sebagaimana yang diatur dalam PP nomor 11 tahun 2021 dan Permendes PDTT nomor 3 tahun 2021 yang disampaikan oleh tim TAPM Kabupaten Kulon Progo.
Heniasih, M.Si. selaku Tenaga Ahli P3MD dalam paparannya menyampaikan tentang pokok-pokok bahasan tentang ketentuan BUM Desa dalam PP nomor 11 tahun 2021 dan Permendes PDTT nomor 3 tahun 2021.
BUM Desa berdasarkan PP 11 tahun 2021 disebutkan sebagai badan hukum yang didirikan oleh desa dan/atau bersama desa-desa guna mengelola usaha, memanfaatkan aset, mengembangkan investasi dan produktivitas, menyediakan jasa pelayanan, dan/atau menyediakan jenis usaha lainnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat.
Lebih lanjut Heniasih menyebutkan bahwa BUM Desa tidak dapat dibubarkan, hanya bisa dihentikan kegiatan usahanya dan bisa diaktifkan kembali. Pendaftaran badan hukum BUM Desa ini diberikan waktu selama 1 tahun sejak peraturan pemerintah diundangkan yaitu 2 Februari 2021. “Pendaftaran Badan Hukum BUM Desa di Kabupaten Kulon Progo diharapkan bisa diselesaikan akhir tahun 2021,” harap Heniasih.
Diakhir kegiatan tersebut, seluruh BUM Desa telah berhasil melakukan pendaftaran dan menunggu persetujuan dari pihak Kementerian Desa PDTT.
Pegiat Desa | Aktivis Desa | Pegiat BUM Desa | Pegiat Desa Inklusi | Pegiat UMKM| Pegiat Stunting| Pegiat Masyarakat| Pegiat Religion| Pegiat Charity