Home / Kabar Daerah

Selasa, 19 Oktober 2021 - 21:44 WIB

Bupati Lumajang Rencanakan Pindah Kantor Pemerintahan ke JLT

003 Fawaid - Penulis

TV Desa – Jakarta : Bupati Lumajang Thoriqul Haq berencana memindahkan kantor pemerintahan ke area Jalan Lintas Timur (JLT). Hal itu disampaikan saat mengikuti rapat koordinasi lintas sektor dalam rangka persetujuan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) wilayah perkotaan Kabupaten Lumajang 2021-2041 di Ballroom Pacific Place, Hotel Ritz Carlton, Jakarta, Selasa (19/10/2021).

Bupati yang akrab dipanggil Cak Thoriq itu menegaskan, tujuan pemindahan tersebut untuk mewujudkan wilayah perkotaan Lumajang sebagai pusat pemerintahan yang didukung pusat perdagangan serta jasa dengan skala kegiatan regional yang terpadu dan berkelanjutan.

“Rencana kami, perkantoran pemerintahan daerah pindah ke JLT, yang jalannya luas, double track, karena perkantoran pemerintahan yang sekarang sudah kami rasa sangat sempit dan terlalu crowded, begitu perkantoran baik pemerintahan, lembaga vertikal pindah ke JLT supaya antar kelembagaan memiliki sarana yang lebih representatif untuk melayani masyarakat,” ungkapnya.

Baca Juga |  Jelang Pilkades di Sumbawa Barat, TNI Berikan Jamin Keamanan Kepada Masyarakat

Sementara Direktur Jenderal Tata Ruang, Kementeraian Agraria dan Tata ruang/ BPN, Abdul Kamarzuki menjelaskan, RDTR dan peraturan zonasi sangat diperlukan sebagai acuan operasional dalam pemanfaatan ruang serta pengendalian pemanfaatan ruang. Selain itu juga sebagai acuan untuk pemberian izin pemanfaatan ruang.

Pihaknya berharap, Perda Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) yang telah disusun di Lumajang diperkuat dengan RDTR.

Baca Juga |  Ketua APDI Lumajang Harap Pemdes Optimalkan Keberadaan Pemdamping Desa

Ia menjelaskan bahwa RDTR sudah masuk ke dalam Online Single Submission (OSS). Jadi apabila ada permintaan perizinan dalam kawasan LP2B yang telah ditetapkan, dalam RDTR akan secara otomatis ditolak.

“Perda bapak Bupati Lumajang terkait LP2B itu hanya masukan bukan mengikat, yang ngikat itu dimasukkan ke RDTR, karena begitu masuk di RDTR, pengembang yang mau masuk nanti otomatis akan tertolak, tapi harus dipastikan bahwa masyarakatnya mempertahankan lahan pertanian nanti dikunci di RDTR,” jelasnya.

Sumber: Kominfo

Follow WhatsApp Channel tvdesanews.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow
Berita ini 115 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Kabar Daerah

Banjarnegara Dorong Keterbukaan Informasi di Tingkat Desa

Kabar Daerah

UGM Berdayakan Perempuan di Desa Margorejo dengan Pengolahan Hasil Perikanan

Kabar Daerah

1000 Pohon untuk Bumi, Aksi Nyata Pemuda Katolik NTT di Desa Tunbaun

Kabar Daerah

Kinerja Desa di Maros Cemerlang, ADD Terserap 100%

Kabar Daerah

Konferwil Perhiptani Sumbar: Peran Krusial Penyuluh dalam Mendukung Pembangunan Pertanian Modern

Kabar Daerah

Pameran Pusaka Desa: Merayakan Kekayaan Budaya Lombok Barat

Kabar Daerah

30 Desa di Mukomuko Rasakan Manfaat Tambahan Dana Desa, Dorong Pembangunan Desa Lebih Cepat

Kabar Daerah

Transformasi Digital Desa: Kunci Atasi Kemiskinan dan Tingkatkan Kesejahteraan