Home / Kabar Daerah

Kamis, 12 September 2024 - 17:21 WIB

Bupati Mojokerto Tekankan Transparansi dan Integritas dalam Pengukuhan 2.083 Anggota BPD

Redaksi Jakarta - Penulis

<em>Pengukuhan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se-Kabupaten Mojokerto. (Sumber Foto: Diskominfo Kabupaten Mojokerto)</em>

Pengukuhan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se-Kabupaten Mojokerto. (Sumber Foto: Diskominfo Kabupaten Mojokerto)

TVDesa – Mojokerto : Dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik dan memperkuat pemerintahan desa, Bupati Mojokerto, Ikfina Fahmawati, secara resmi mengukuhkan 2.083 anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se-Kabupaten Mojokerto pada Rabu (11/9/2024). Acara pengukuhan yang berlangsung di halaman kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mojokerto ini menjadi momentum penting dalam memperkuat sinergi antara pemerintah desa dan masyarakat.

Perpanjangan Masa Jabatan dan Harapan Kinerja yang Lebih Baik

Mengikuti amanat Undang-undang nomor 3 tahun 2024, masa jabatan anggota BPD kini diperpanjang menjadi delapan tahun. Bupati Ikfina berharap perpanjangan masa jabatan ini dapat dimanfaatkan secara optimal oleh para anggota BPD untuk meningkatkan kinerja dan dedikasi dalam membangun desa.

“Saya berharap seluruh anggota BPD dapat berperan aktif dalam bersinergi dengan pemerintah desa masing-masing. Hal ini penting demi tercapainya kesejahteraan masyarakat dan peningkatan pembangunan infrastruktur dalam berbagai bidang,” tegas Bupati Ikfina.

Baca Juga |  Monev Dana Desa Pisangsambo Berjalan Lancar, Pembangunan Infrastruktur Terlaksana Maksimal
Fokus pada Transparansi dan Integritas

Dalam sambutannya, Bupati Ikfina juga menekankan pentingnya transparansi dan integritas dalam pelaksanaan tugas sebagai anggota BPD. Beliau meminta agar seluruh anggota BPD mengedepankan kepentingan masyarakat dan menghindari praktik-praktik koruptif.

“Saya berharap seluruh anggota BPD memanfaatkan masa jabatannya bukan hanya untuk kepentingan pribadi, melainkan untuk kepentingan bersama atau masyarakat luas,” ujar Bupati Ikfina.

Pentingnya Pencegahan KKN

Lebih lanjut, Bupati Ikfina menegaskan bahwa proses pengukuhan anggota BPD harus bebas dari segala bentuk penyimpangan, termasuk pungutan liar (pungli) dan gratifikasi. “Saya harus pastikan dalam proses ini hingga nanti saat SK diterima oleh panjenengan semuanya, kita semua harus menjaga tidak ada permintaan uang, baik itu gratifikasi atau suap dalam bentuk yang lain,” tegasnya.

Baca Juga |  SP4N LAPOR! Tingkatkan Partisipasi Masyarakat dalam Pengawasan FCPF Kaltim
Langkah Konkret Pemkab Mojokerto

Untuk mewujudkan pemerintahan desa yang bersih dan transparan, Pemkab Mojokerto telah melakukan sejumlah langkah, antara lain:

  • Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan: Pemkab Mojokerto secara intensif melakukan sosialisasi kepada seluruh anggota BPD mengenai peraturan perundang-undangan yang berlaku, khususnya terkait dengan tugas, fungsi, dan kewenangan BPD.
  • Peningkatan Kapasitas: Pemkab Mojokerto menyelenggarakan berbagai pelatihan dan workshop untuk meningkatkan kapasitas anggota BPD dalam bidang pengelolaan keuangan desa, perencanaan pembangunan, dan partisipasi masyarakat.
  • Pemantauan dan Evaluasi: Pemkab Mojokerto akan melakukan pemantauan dan evaluasi secara berkala terhadap kinerja anggota BPD untuk memastikan bahwa mereka menjalankan tugas dan fungsinya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Follow WhatsApp Channel tvdesanews.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow
Berita ini 14 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Kabar Daerah

Kompetisi Perebutkan Piala Ketua PSSI Kabupaten Bekasi Tahun 2025 Digelar

Kabar Daerah

Media Informasi Desa, Jadi Kunci Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat

Kabar Daerah

Koperasi Merah Putih: Harapan Baru UMKM Desa Se-Indonesia

Kabar Daerah

Meriah, Ratusan Ternak Unjuk Gigi dalam Festival Kambing dan Domba Gumelar Banyumas
Rapat

Kabar Daerah

Malaka Sosialisasikan Pendataan DTSEN 2025: Data Akurat, Bantuan Tepat!

Kabar Daerah

Bupati Bulukumba Ajak Ayah Antar Anak di Hari Pertama Sekolah

Kabar Daerah

Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih Sukoharjo: Akta Diserahkan, Ekonomi Desa Menguat!

Kabar Daerah

11 desa di Malaka, dapat suntikan DAK fisik Sanitasi Pembangunan Tanki septic 25/KK