TVDesa – Mojokerto : Dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik dan memperkuat pemerintahan desa, Bupati Mojokerto, Ikfina Fahmawati, secara resmi mengukuhkan 2.083 anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se-Kabupaten Mojokerto pada Rabu (11/9/2024). Acara pengukuhan yang berlangsung di halaman kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mojokerto ini menjadi momentum penting dalam memperkuat sinergi antara pemerintah desa dan masyarakat.
Perpanjangan Masa Jabatan dan Harapan Kinerja yang Lebih Baik
Mengikuti amanat Undang-undang nomor 3 tahun 2024, masa jabatan anggota BPD kini diperpanjang menjadi delapan tahun. Bupati Ikfina berharap perpanjangan masa jabatan ini dapat dimanfaatkan secara optimal oleh para anggota BPD untuk meningkatkan kinerja dan dedikasi dalam membangun desa.
“Saya berharap seluruh anggota BPD dapat berperan aktif dalam bersinergi dengan pemerintah desa masing-masing. Hal ini penting demi tercapainya kesejahteraan masyarakat dan peningkatan pembangunan infrastruktur dalam berbagai bidang,” tegas Bupati Ikfina.
Fokus pada Transparansi dan Integritas
Dalam sambutannya, Bupati Ikfina juga menekankan pentingnya transparansi dan integritas dalam pelaksanaan tugas sebagai anggota BPD. Beliau meminta agar seluruh anggota BPD mengedepankan kepentingan masyarakat dan menghindari praktik-praktik koruptif.
“Saya berharap seluruh anggota BPD memanfaatkan masa jabatannya bukan hanya untuk kepentingan pribadi, melainkan untuk kepentingan bersama atau masyarakat luas,” ujar Bupati Ikfina.
Pentingnya Pencegahan KKN
Lebih lanjut, Bupati Ikfina menegaskan bahwa proses pengukuhan anggota BPD harus bebas dari segala bentuk penyimpangan, termasuk pungutan liar (pungli) dan gratifikasi. “Saya harus pastikan dalam proses ini hingga nanti saat SK diterima oleh panjenengan semuanya, kita semua harus menjaga tidak ada permintaan uang, baik itu gratifikasi atau suap dalam bentuk yang lain,” tegasnya.
Langkah Konkret Pemkab Mojokerto
Untuk mewujudkan pemerintahan desa yang bersih dan transparan, Pemkab Mojokerto telah melakukan sejumlah langkah, antara lain:
- Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan: Pemkab Mojokerto secara intensif melakukan sosialisasi kepada seluruh anggota BPD mengenai peraturan perundang-undangan yang berlaku, khususnya terkait dengan tugas, fungsi, dan kewenangan BPD.
- Peningkatan Kapasitas: Pemkab Mojokerto menyelenggarakan berbagai pelatihan dan workshop untuk meningkatkan kapasitas anggota BPD dalam bidang pengelolaan keuangan desa, perencanaan pembangunan, dan partisipasi masyarakat.
- Pemantauan dan Evaluasi: Pemkab Mojokerto akan melakukan pemantauan dan evaluasi secara berkala terhadap kinerja anggota BPD untuk memastikan bahwa mereka menjalankan tugas dan fungsinya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Redaksi TV Desa News adalah akun Team Redaksi di Kantor Pusat TV Desa News