TV Desa – Sumba Timur : “Sekembali dari sini segera memilih kader desa, buat musyarawah desa, hindari KKN (Korupsi Kolusi dan Nepotisme), kita butuh orang-orang yang memiliki komitmen untuk berkerja, punya semangat untuk berkolaborasi, sinergi dengan baik, sehingga apa yang menjadi tujuan dapat berjalan dengan baik” Ujar Bupati Sumba Timur Drs. Christofel Praing, M.Si dalam sambutan pembukaan Start Up Penandatanganan MoU Program Transformasi Ekonomi Kampung Terpadu (TEKAD) di Padadita Beach Hotel 20/9/2021 lalu.
Bupati sampaikan hal tersebut di hadapan 20 orang Kepala Desa dan 4 Camat wilayah Program TEKAD dan Direktur Pengembangan Produk Unggulan Desa, Transmigrasi Daerah Tertinggal Kemendes PDTT. Ir. Leroy Sammy Uguy, MA, Ph.D, Kepala Dinas PMD Provinsi NTT Viktorius Manek, S.Sos, M.Si, Pimpinan OPD, Fasilitator TEKAD, Pimpinan Perbankan, TA P3MD, Pimpinan LSM dan stakeholder terkait lainnya.
Visi misi kami, sangat pas dengan program TEKAD, kita bersyukur karena sudah menetapkan 20 desa pilihan sesuai hasil kajian. Saya berharap tahun depan kita bertemu lagi, desa-desa TEKAD sudah mengalami perubahan, ada nilai tambah dari TEKAD, Karena itu, Pemerintah desa, Camat dan OPD, saatnya untuk kerja, kerja dan kerja.
“Jangan lagi ada intrik-intrik politik, apalagi saat ini sedang dalam proses pemilihan kepala desa. Pejabat daerah, camat, jangan lagi turun ke desa-desa untuk bisik para tetangga” Ujar Bupati terpilih tahun 2020 lalu ini.
Melalui program TEKAD, saya berharap BUM Desa semakin berkembang baik untuk mengembangkan produk-produk lokal ke pasar modern sesuai potensi yang dimiliki oleh masyarakat desa.
Fasilitator TEKAD, Sebarkan Informasi Pemilihan Kader Desa Hingga Wilayah Dusun-Dusun
Pada kesempatan terpisah, Pantauan tvdesanews.id fasilitator Program TEKAD Sumba Timur, sudah mulai melakukan fasilitasi tahapan proses pemilihan kader desa, salahsatunya skema proses seleksi hingga sampai pada tahapan puncak pemilihan melalui forum MUSDES (Musyawarah Desa).
“Untuk tim Kahaungu Eti, selain mengirimkan file lamaran ke group kecamatan, menempelkan informasi lamaran di kantor desa, lamaran juga di perbanyak dan memberikan secara langsung ke penjabat Kepala Desa, Sekretaris Desa dan Kepala Dusun” Ujar Yonathan M.D. Kila, melalui jaringan WAG, Juma,t 24/9/2021 malam.
Yonathan menjelaskan, “untuk mempermudah calon kader desa yang ingin melamar, setiap desa kami siapkan minimal 20 eksemplar formulir minat atau lamaran, kami membagi dokumen supaya yang ingin melamar tidak kesulitan karena harus print sendiri, ujarnya.
Untuk diketahui, Kader Desa adalah Pendamping TEKAD di tingkat Desa yang diseleksi dan dipilih berdasarkan Musyawarah Masyarakat Desa. Kader Desa akan membantu masyarakat atau kelompok masyarakat sasaran dalam menjalankan Program TEKAD.
Adapun tugas dan fungsi kader desa program TEKAD adalah
- Memotivasi, memfasilitasi kepala desa, perangkat desa dan masyarakat desa melalui diskusi dan pertemuan;
- Bersama fasilitator penguatan kelembagaan/pemberdayaan kecamatan, memfasilitasi pelaksanaan Perencanaan Desa Partisipatif untuk mengintegrasikan program pembangunan ekonomi ke dalam RPJMDES dan RKP Desa;
- Memfasilitasi, memotivasi dan mempromosikan kegiatan kelompok masyarakat, kelompok tani / pemuda, kelompok perempuan, BUMDes, dll.
- Menyampaikan laporan bulanan.
Persyaratan Khusus Kader Desa
- Memiliki kemampuan memfasilitasi/mengorganisir masyarakat/kegiatan tingkat desa
- Memiliki kemampuan memotivasi & promosi tentang pengembangan usaha masyarakat
- Memiliki kemampuan memfasilitasi proses perencanaan & penganggaran desa untuk diintegrasikan dalam program pembangunan ekonomi masyarakat desa kedalam dokumrn perencanaan desa (RPJMDes, RKPDes, RAPBDes)
- Memiliki kemampuan bekerjasama dalam tim (FK, kelompok-kelompok Ekonomi Masyarakat, Pemdes, dll)
- Memiliki kemampuan mengoperasikan HP Android
- Bisa menjadi panutan bagi masyarakat
Persyaratan Umum Calon Kader Desa
- Berpendidikan minimal SMA / Sederajat
- Warga masyarakat desa setempat & berdomisili di desa bersangkutan
- Memiliki kemauan & komitmen untuk mensukseskan program TEKAD
- Mengenal & menguasai kondisi masyarakat desa
- Tidak sedang terlibat dalam kepengurusan partai politik
- Tidak merangkap jabatan sebagai aparat desa atau pengelola program lain
- Terbiasa mengikuti/mengurus kegiatan social kemasyarakatan di Desa lebih diutamakan berhubungan dengan kegiatan perekonomian masyarakat desa
- Usia minimal 18 Tahun dan maksimal 45 Tahun pada tanggal 1 oktober 2021
- Perempuan lebih diutamakan
Tahapan seleksi Calon Kader Desa berlangsung sejak tanggal 23 September 2021 sampai 2 Oktober 2021 di 20 Desa Sasaran Program TEKAD.
Penggerak Sumber Daya Desa
Domisili di Waingapu-NTT