TVDesa – Magelang : Mahasiswa Universitas Negeri Semarang (UNNES) yang tergabung dalam program Kuliah Kerja Nyata (KKN) GIAT 5 turun langsung untuk membantu mencegah stunting di Kota Magelang. Salah satu upayanya adalah dengan mengadakan program pendampingan aplikasi ELSIMIL bagi calon pengantin (6/7).
ELSIMIL, yang diluncurkan oleh BKKBN (Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional), merupakan aplikasi yang bertujuan untuk memantau kesehatan calon ibu dan ayah. Dengan adanya program ini, diharapkan kasus stunting pada anak yang akan dilahirkan dapat dicegah sejak dini.
Kegiatan pendampingan ini disambut baik oleh Kepala KUA Magelang Tengah, Agus Rofiudin S.Ag., dan dihadiri oleh 6 calon pengantin (catin) dari Kelurahan Rejowinangun Utara.
“Aplikasi ELSIMIL menjadi wadah yang penting bagi calon pengantin untuk mengetahui apakah kesehatan mereka sudah memenuhi kriteria yang dianjurkan oleh BKKBN,” ujar pemateri dalam kegiatan tersebut.
Antusiasme para catin terlihat jelas dari keaktifan mereka saat mengikuti kegiatan ini, terutama saat pengisian formulir kesehatan di aplikasi ELSIMIL. Sebelum mengisi formulir, para catin diwajibkan untuk melakukan pemeriksaan kesehatan di puskesmas atau fasilitas kesehatan lainnya.
Salah satu catin mengungkapkan rasa senangnya dengan hadirnya aplikasi ini. “Saya senang dengan aplikasi ini, jadi saya tahu apakah kesehatan saya mampu menunjang kehamilan saya nanti,” ujarnya.
Lebih lanjut, pemateri menjelaskan secara rinci mengenai teknis penggunaan dan cara mengoperasikan aplikasi ELSIMIL. Aplikasi ini dapat diunduh melalui Google Play Store, namun saat ini belum tersedia untuk pengguna iOS (iPhone). Bagi pengguna iOS, pengisian ELSIMIL dapat dibantu oleh petugas KUA.
“Jika data yang dimasukkan akurat, aplikasi dapat membaca apakah calon pengantin berisiko stunting atau tidak. Kalaupun berisiko, pernikahan tetap boleh dilangsungkan, namun kami sarankan untuk menunda kehamilan,” jelas pemateri.
Dikhawatirkan jika dipaksakan untuk hamil, kesehatan ibu dan anak yang dikandung bisa terancam.
Sementara itu, terkait dengan kebijakan untuk melangsungkan akad pernikahan, sepenuhnya merupakan kewenangan Kementerian Agama dan jajarannya.
Berbagi tulisan, berbagi pengalaman, berbagi ilmu