TVDesa – Tasikmalaya : Dalam upaya meningkatkan kesadaran hukum masyarakat, Pemerintah Desa Cipakat, Kecamatan Singaparna, Kabupaten Tasikmalaya, bekerja sama dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ansor Kabupaten Tasikmalaya dan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Barat (Kanwil Kemenkumham Jabar) mengadakan penyuluhan dan sosialisasi tentang Desa Sadar Hukum (Kadarkum) pada Sabtu, 20 Juli 2024.
Acara yang digelar di aula desa ini menandai langkah maju Desa Cipakat dalam membangun budaya hukum di masyarakatnya. Dengan dibentuknya RW Sadar Hukum, diharapkan desa ini dapat menjadi contoh bagi desa-desa lain dalam mewujudkan masyarakat yang patuh hukum dan berdaya.
Ketua LBH Ansor Kabupaten Tasikmalaya, Asep Abdul Rofik, menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk implementasi untuk mendukung upaya pemerintah dalam meningkatkan kesadaran hukum di tingkat masyarakat. Dia menekankan pentingnya Desa Sadar Hukum sebagai instrumen pemerintah untuk membangun budaya hukum dan memberikan akses keadilan bagi masyarakat.
LBH Ansor, melalui Pos Bantuan Hukum (Posbakum), berperan membantu desa dalam mencapai tujuan tersebut. Posbakum di desa akan menjadi akses mudah bagi masyarakat untuk mendapatkan bantuan hukum tanpa harus langsung mencari advokat.
Paralegal desa akan dilatih untuk menangani masalah hukum dan menyelesaikannya di tingkat desa. LBH Ansor juga akan mendampingi kasus-kasus yang memerlukan litigasi hingga tuntas dan mengatasi persoalan di tingkat RW tanpa harus segera melibatkan Posbakum.
Asep menambahkan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari edukasi dan upaya preventif hukum untuk menekan terjadinya peristiwa hukum di masyarakat, seperti kasus Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT).
Penyuluh Hukum dari Kanwil Kemenkumham Jawa Barat, Budi Santoso, menyampaikan bahwa lebih dari 5.000 desa atau kelurahan di Jawa Barat telah ditetapkan sebagai Desa Sadar Hukum. Dia berharap upaya ini tidak berhenti pada kegiatan seremonial saja, tetapi diimplementasikan secara berkelanjutan dalam kehidupan sehari-hari.
Kepala Desa Cipakat, Dadan Ridwan, menyambut baik program Desa Sadar Hukum dan menyatakan komitmennya untuk mendorong proses penyadaran hukum di desanya. Dia meyakini bahwa pemahaman hukum yang baik akan membawa manfaat bagi masyarakat, seperti terhindar dari penipuan, memahami hak dan kewajiban sebagai warga negara, serta mampu menyelesaikan konflik secara damai.
Kegiatan Desa Sadar Hukum di Cipakat ini menjadi contoh nyata sinergi antara pemerintah, organisasi masyarakat sipil, dan masyarakat dalam membangun budaya hukum yang kuat. Diharapkan dengan program ini, Desa Cipakat dapat menjadi desa yang maju, adil, dan sejahtera, dengan masyarakat yang patuh hukum dan berdaya.

Team Admin TV Desa News – Jakarta