TV Desa – Kepulauan Meranti : Aula kantor Desa Bokor, Kecamatan Rangsang Barat, Kabupaten kepualauan meranti, menjadi lokasi pelatihan kapasitas peran BPD, yang diselenggarakan oleh Pemerintah Desa Bokor.
“BPD memiliki 3 fungsi secara umum, yaitu bersama kepala desa menyusun dan menyepakati rancangan Perdes, menerima dan menyampaikan aspirasi masyarakat dan mengawasi terhadap kinerja kepala desa. Sedangkan untuk tugas, kewenangan, kewajiban BPD merupakan penjelasan dari penjabaran 3 fungsi BPD,” terang Fauzan, Kasi PMD, mewakili camat Rangsang barat, saat membuka kegiatan pelatihan, Kamis, (07/10/2021).
Kegiatan tersebut dibuka oleh Camat Rangsang Barat diwakili Kasi PMD, dihadiri Kepala Desa Bokor Irianto Abdullah, Alian, Staf PMD Kecamatan, Pendamping Desa, P3MD dan Aparatur staf Pemerintah desa, Peserta pelatihan BPD Desa Bokor.
“Mari bersama belajar untuk kemajuan desa dengan dasarnya BPD merupakan pengawasab atau mitra kerja bersama Kepala Desa,” ajak Fauzan kepada seluruh peserta pelatihan.
Fauzan juga memaparkan, setidaknya ada beberapa poin utama yang harus dilaksanakan jika sedang menjabat dalam lembaga BPD. Sesuai dengan rincian mengenai tugas dan wewenang BPD, yakni : menggali, menampung, mengelola dan menyalurkan aspirasi masyarakat. Selanjutnya adalah menyelenggarakan musyawarah BPD, Desa, dan musyawarah desa khusus untuk pemilihan Kepala Desa antar waktu. Tugas dan wewenang selanjutnya adalah membahas dan menyepakati rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa. Tentu saja, BPD juga harus melaksanakan pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa, melakukan evaluasi laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Desa. hal lain yang tidak kalah penting, adalah menciptakan hubungan kerja yang harmonis dengan Pemerintah Desa dan Lembaga Desa lainnya.
Desa Bokor memiliki 4 dusun yaitu Dusun Durian, Dusun Cempedak, Dusun Manggis dan Dusun Kelapa. Berada di tepi Sungai Bokor yang mengalir dari tengah Pulau Rangsang menuju Selat Hitam. Perjalanan dari Ibu kota Kabupaten Meranti, Selat Panjang ke Desa Bokor ditempuh sekitar 40 menit dengan menggunakan Kapal Pompong ( sejenis kapal nelayan bermotor dengan kapasitas 30-an penumpang).
Menjemput nasib, seperti yang diprediksikan Roland Barthes dalam bukunya, The Death of the Author (1968), yang meramalkan matinya sang pengarang. Memang, pengarang bisa menghadirkan diri lagi—meski “hanya” lewat dunia maya, yakni media sosial di Internet—namun jika itu ditahbiskan, maka praktik kebebasan atau keleluasaan pembaca dalam menafsirkan suatu karya akan pupus.