TV Desa – Bantaeng : Desa adalah Desa dan desa adat atau di sebut dengan nama lain, selanjutnya di sebut desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus, urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/ atau hak tradisionalyang di akui dan di hormati dalam sistem pemerintahan negara kesatuan republik indonesia. demikian mukaddimah Undang-Undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa.Memuliakan Desa adalah kata sakral, yang lahir untuk mengangkat martabat Desa, Salah satunya yakni menterjemahkan SDGs kedalam aplikasi pelaksanaan pembangunan, yang gencar di lakukan oleh setiap Desa, melalui Dana Desa yang di gelontorkan pemerintah sejak tahun 2015 hingga saat sekarang ini 2021.
Tujuh tahun dana Desa bergulir, dengan sasaran peningkatan kesejahteraan dan pendapatan Desa, agar Desa bisa bangkit dan mandiri. gayung bersambut, harapan itupun terbukti, ribuan Desa berubah status menjadi mandiri yang berpuluh tahun sebelumnya sangat tertinggal, melalui data Indeks Desa Membangun (IDM) yang setiap tahun rutin di lakukan. Penggolontoran anggaran yang bersumber dari APBN ini, tidak semena-mena membuat semua Desa mampu mengelolah dengan manajemen yang tepat, sehingga butuh pendampingan yang ekstra ketat melalui pendamping Desa yang di utus oleh kementerian Desa, untuk memediasi pemerintah, mengadvokasi dan mengedukasi masyarakat, serta memfasilitasi proses perencanaan.
Menyaksikan hal ini, pemerintah pusat tak tinggal diam, mereka menghadirkan Sustainable Development Goals (SDGs) sebagai acuan untuk membuka wawasan dan cakrawala berpikir, atas prisip tujuan pembangunan yang berkelanjutan, berbekal 18 poin SDGs datang menawarkan kegiatan dan solusinya, yang nota bene ada di sekitar Desa, yaitu Desa tanpa kemiskinan, tanpa kelaparan, pertumbuhan ekonomi merata, peduli kesehatan dan seterusnya hingga memadukan dalam sebuah sistem yang bernama Kelembagaan Desa dinamis dan budaya adaptif, poin terakhir dari SDGs itu sendiri. semua kegiatan yang di tawarkan dalam pelaksanaan, tidak menghilangkan adat istiadat dan budaya yang ada, namun tetap mencerminkan karakter Desa yang di anut.
Memuliakan Desa, memerlukan SDM yang memadai, serta ketelatenan seorang pendamping, dalam mengadvokasi dan mengedukasi masyarakat, untuk turut serta terlibat dalam segala hal, demi terciptanya kolaborasi saling mendukung antara pemerintah dan masyarakat dalam pelaksanaan pembangunan, baik pembangunan sarana prasarana terlebih dalam membangun manusianya. Paham inilah yang perlu di tanamkan menuju Desa Isme yang berkomitmen

Lahir di Bantaeng 1 Januari 1975 dan menjadi Pendamping Lokal Desa sejak 2017 sampai sekarang, mendirikan organisasi FORUM DA’I POLSEK TOMPOBULU dan menjadi penasehat dalam struktur kepengurusan serta bergabung di BKPRMI sebagai koordinator Komunikasi antar Lembaga