Home / Talk Show

Sabtu, 6 Mei 2023 - 21:16 WIB

Desa Itu Bukan Satuan Pemerintahan Tapi Organisasi Korporatisme Negara (State Corporatism)

@ADMIN 2 - Penulis

TVDESANEWS.ID – Hanif Nurcholis  : Desa Itu Bukan Satuan Pemerintahan Tapi Organisasi Sosial Politik Bentukan Negara Yang Disebut Korporatisme Negara (State Corporatism)

Dalam acara BINCANG PERKASA di TV DESA PADA 6 MEI 2023 dg topik MENGGUGAT OTONOMI DAERAH DAN DESA saya ditanya begini.

Apakah UU No. 6/2014 mengatur Otonomi Desa?

Saya jawab: UU 6/2014 itu lanjutan UU 5/1979. Dan 5/1979 itu copy paste Osamu Seirei 27/1942 jo.  Osamu Seirei 7/1944 masa penjajahan Jepang.

Berdasarkan Osamu Seirei No.  27/1942 jo. Osamu Seirei No. 7/1944 penjajah Jepang merubah total struktur organisasi dan tata kerja pemerintah desa. Aiko Kurasawa (1998)  dalam disertasinya di Cornell University dengan judul “Mobilization and Control: A Study of Social Change in Rural Java 1942-1945” menjelaskan bahwa penjajah Jepang menghapus pemerintahan desa asli lalu mengganti dengan pemerintahan desa baru yang diimpor dari negaranya yaitu buraku. Pemerintah desa di Jawa yang semula terdiri atas lurah yang dibantu oleh carik,  kamituwo, ulu-ulu,  bayan, modin, bekel, dan kepetengan dihapus lalu diganti dengan kuchoo yang dibantu oleh juru tulis, mandor, azochoo, tonarigumichoo, heiho, keibodan, fujinkai, dan seinendan.

Pemerintah desa di bawah UU No. 5/1979 hanya copy paste pemerintah ku zaman penjajahan Jepang tsb. UU ini hanya merubah nomenklaturnya saja dengan tambahan lembaga baru. Ku menjadi pemerintah desa, juru tulis menjadi sekretaris desa, mandor menjadi kepala urusan, azachoo menjadi ketua RW, tonarigumichoo menjadi ketua RT, heiho menjadi HANRA, keibodan menjadid KAMRA, fujinkai menjadi PKK, dan seinendan menjadi Karang Taruna. Adapun tambahan lembaga baru adalah LMD (lembaga Musyawarah Desa), LKMD (Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa), P3A (Perkumpulan Petani Pengguna Air), KPD (Kader Pembangunan Desa), dan POSYANDU (Pos Pelayanan Terpadu). Dengan demikian, semua lembaga komunitas asli di Indonesia yang di bawah IGO 1906 masih eksis menjadi terhapus.

Baca Juga |  Ayoo Bertanya Kapusdatin Kemendesa PDTT | eps 216

Sama dengan zaman Jepang pemerintah desa yang dibentuk melalui UU No. 5/1979 bukan satuan pemerintahan formal tapi lembaga korporatisme negara. Orde Baru menggunakan pemerintah desa bentukannya untuk menyukseskan kebijakan politik dan ekonomi desa: Golkarisasi massa, indoktrinasi P4, modernisasi desa, swasembada pangan melalui program BIMAS, rehabilitasi irigasi, politik massa mengambang, Keluarga Berencana, dan program transmigrasi. Untuk menyukseskannya pemerintah mengalokasikan Dana Desa yang bernama Bandes (bantuan desa) dan IDT (Inpres Desa Tertinggal) dari APBN.

Setelah Orde Baru jatuh, pemerintah desa diatur dalam UU No. 22/1999 jo. UU No. 32/2004 jo. UU No. 6/2014. Tiga UU ini substansinya sama dengan UU No. 5/1979. UU No. 6/2014 hanya menambah tiga lembaga baru: (1) Badan Permusyawaratan Desa (BPD), (2) Musyawarah Desa, dan (3) Pendamping Desa. Statusnya sama yaitu sebagai lembaga korporatisme negara, bukan satuan pemerintahan formal baik sebagai daerah otonom (local self-government) maupun sebagai wilayah administrasi (local state-government).  Karena hanya sebagai korporatisme negara maka kepala desa bukan pejabat negara dan perangkat desa bukan ASN. Kepala desa hanya sebagai pejabat korporatis di bawah kendali negara sedangkan perangkat desa hanya sebagai perangkat korporatisme negara. Fungsinya sama yaitu alat pemerintah pusat untuk memobilisasi dan mengontrol rakyat desa demi menjalankan program politik dan ekonomi Negara. Tugasnya sama yaitu melaksanakan program dan proyek pemerintah pusat dengan dana dari APBN (Dana Desa dan dana kementerian dan lembaga pusat) dan APBD (Alokasi Dana Desa).

Baca Juga |  Kolaborasi Bisnis BUMDes - Swasta | Kuliah Online #04

Kepala desa dan perangkat desa tugasnya ya sama dg tugasnya zaman penjajahan Jepang dan Orde Baru. Yaitu menjadi tangan panjang Pusat melaksankan program politik dan ekonomi pemerintah pusat. Saat ini melaksanakan program dan proyek SDGs, infra struktur, PKH, kartu pra kerja, dll.

Jadi, pemerintah desa di bawah UU 6/2014 tdk ada hubungannya dg otonomi desa menurut sains local government. Karena pemerintah desa itu bukan pemerintahan yang sebenarnya tapi organisasi sospol bentukan negara dg UU yg disebut korporatisme negara.

 

Prof. Dr. H. Hanif Nurcholis, M.Si. – Dosen Profesor dari Universitas Terbuka.

 

Youtube : https://youtu.be/9XuzJDVTGWg

Follow WhatsApp Channel tvdesanews.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow
Berita ini 254 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Talk Show

Lebih dari 900 BUMDes, Miliki Nomor Induk Berusaha

Kabar Pusat

Deklarasi MOJO Indonesia

Talk Show

Saatnya Millenial Tumbuhkan Bisnis Pertanian di Era Industri 4.0

Talk Show

Ruang Cakap SDGs Desa: Nilai Penting Data Desa Untuk Pembangunan

Talk Show

Penambahan Masa Jabatan Kades, Itu Hanya Bagian Kecil Saja

Talk Show

Laode M Syarif: Desa Inklusif, No One Left Behind

Talk Show

SINTHESA IPB Wujudkan Kemandirian Pangan dari Desa

Kabar Daerah

Gus Halim Hadiri Kongres Kebudayaan Desa