Home / Kabar Desa

Kamis, 19 Januari 2023 - 10:15 WIB

Desa Jangrana Tetapkan Daftar Penerima BLT Dana Desa Tahun 2023

Ali Mas'adi - Penulis

TV Desa – Cilacap : Percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem merupakan bagian dari prioritas penggunaan dana desa tahun 2023 Desa Jangrana, Kecamatan Kesugihan, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 201/PMK.07/2022 tentang Pengelolaan Dana Desa maka anggaran untuk Bantuan Langsung Tunai (BLT) paling sedikit 10 % (sepuluh persen) dan paling banyak 25 % (dua puluh lima persen).

Pemerintah desa Jangrana menindaklanjuti dengan proses verifikasi calon keluarga penerima manfaat BLT menggunakan data keluarga miskin yang berdomisili di Desa dan terdaftar dalam keluarga desil 1 data pensasaran percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem, juga keluarga desil 2 sampai dengan desil 4. Kemudian hasil verifikasinya menjadi bahan dalam Musyawarah Desa.

Baca Juga |  BLT Dana Desa Bantu Ratusan Warga di Tanjung Agung

“Kita telah mengadakan MusDes (Musyawarah Desa) Validasi, Finalisasi dan Penetapan KPM BLT DD Tahun 2023 Desa Jangrana bersama dengan Pemerintah Desa Jangrana dan Unsur Masyarakat sesuai dengan peraturan yang berlaku dan tujuannya untuk percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem di desa kami,” papar Khusni Mubarok, Ketua BPD (Badan Permusyawaratan Desa) selaku Pimpinan musyawarah desa, Rabu (18/1/2023).

Suasana Musyawarah Desa

Hasil musyawarah desa, 51 (lima puluh satu) KPM, akan ditindaklanjuti oleh Kepala Desa untuk dituangkan dalam peraturan.

Baca Juga |  Desa Tempang Tiga Sukses Tingkatkan Infrastruktur, Siap Sambut Pilkada Damai

“Saya akan menindaklanjuti hasil musyawarah desa penetapan KPM BLT DD Tahun 2023 dengan membuat peraturan kepala desa atau keputusan kepala desa,” tutur Towil Al Baha, Kepala Desa Jangrana.

Pendamping Desa kecamatan Kesugihan, Ali Mas’adi, saat fasilitasi musyawarah desa juga mengingatkan kembali tentang prioritas penggunaan dana desa tahun 2023.

“Penanggulangan kemiskinan ekstrem merupakan salah satu prioritas yang tercantum dalam Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 8 Tahun 2022 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2023,” pungkasnya.

 

Follow WhatsApp Channel tvdesanews.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow
Berita ini 258 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Kabar Desa

Sinergitas Pemerintah Desa Tambakasri dan Jemaat GKJW Pepanthan Imanuel dalam Membangun Desa Tambakasri

Kabar Desa

Salut! TNI Jaga Perbatasan, Sehatkan Warga Manusasi

Kabar Desa

Kendarom Makin Dewasa, Bupati Paser Harap Sejahtera!

Kabar Desa

Pemdes Gajah Adakan Musdesus Pembentukan Koperasi Merah Putih

Kabar Desa

BLT Dana Desa Punggasan Ringankan Beban Warga Rentan

Kabar Desa

Berkah Pupuk Organik Cair dari LPPM UNAND untuk Pokdarwis Paingan

Kabar Desa

Persiapan Perayaan Suci Di Pusat Paroki Sta. Maria Ratu Oeolo Dan Beberapa Stasi Siap Digelar

Kabar Desa

Reses di Natuna: Wakili Rakyat, Dengarkan Harapan Warga