TV Desa – Cilacap : Percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem merupakan bagian dari prioritas penggunaan dana desa tahun 2023 Desa Jangrana, Kecamatan Kesugihan, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 201/PMK.07/2022 tentang Pengelolaan Dana Desa maka anggaran untuk Bantuan Langsung Tunai (BLT) paling sedikit 10 % (sepuluh persen) dan paling banyak 25 % (dua puluh lima persen).
Pemerintah desa Jangrana menindaklanjuti dengan proses verifikasi calon keluarga penerima manfaat BLT menggunakan data keluarga miskin yang berdomisili di Desa dan terdaftar dalam keluarga desil 1 data pensasaran percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem, juga keluarga desil 2 sampai dengan desil 4. Kemudian hasil verifikasinya menjadi bahan dalam Musyawarah Desa.
“Kita telah mengadakan MusDes (Musyawarah Desa) Validasi, Finalisasi dan Penetapan KPM BLT DD Tahun 2023 Desa Jangrana bersama dengan Pemerintah Desa Jangrana dan Unsur Masyarakat sesuai dengan peraturan yang berlaku dan tujuannya untuk percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem di desa kami,” papar Khusni Mubarok, Ketua BPD (Badan Permusyawaratan Desa) selaku Pimpinan musyawarah desa, Rabu (18/1/2023).

Hasil musyawarah desa, 51 (lima puluh satu) KPM, akan ditindaklanjuti oleh Kepala Desa untuk dituangkan dalam peraturan.
“Saya akan menindaklanjuti hasil musyawarah desa penetapan KPM BLT DD Tahun 2023 dengan membuat peraturan kepala desa atau keputusan kepala desa,” tutur Towil Al Baha, Kepala Desa Jangrana.
Pendamping Desa kecamatan Kesugihan, Ali Mas’adi, saat fasilitasi musyawarah desa juga mengingatkan kembali tentang prioritas penggunaan dana desa tahun 2023.
“Penanggulangan kemiskinan ekstrem merupakan salah satu prioritas yang tercantum dalam Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 8 Tahun 2022 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2023,” pungkasnya.

Blogger