TV Desa – Muna Barat : Dana Desa Tahap II Desa Masara Muna Barat belum mengajukan syarat Dana Desa tahap II , Senin, (06/09/2021) hal itu diungkapkan oleh Operator Kabupaten Dinas PMD kabupaten Muna Barat.
Sesuai dengan lampiran Surat Kepala Kanwil DJP Provinsi Sultra tanggal 22 Juli 2021 tentang Juknis Penyaluran Dana Desa bahwa dokumen persyaratan Penyaluran Dana Desa tahap II berupa Perdes mengenai APBDesa, Laporan realisas penyerapan dan capaian keluaran Dana Desa tahun Anggaran 2020, Laporan realisasi penyerapan dan capaian output dana desa tahap I yang menunjukan rata- rata realisasi penyerapan paling sedikit sebesar 50% dari Dana Desa yang telah disalurkan dan rata- rata capaian keluaran paling sedikit sebesar 35%, Perdes mengenai penetapan keluarga Penerima Manfaat BLT desa,Perdes tidak terdapat calon penerima BLT Dana Desa.
Abdul Rahman Kepala Desa Masara mengatakan, salah satu hambatan desa kami terlambat mengajukan syarat cair Dana Desa tahap II adalah kurangnya perhatian perangkat desa untuk melengkapi Syarat- syarat tersebut.
” Selama ini Syarat cair tahap II dianggap remeh oleh Perangkat Desa ,selalu saya tekankan, laporan itu penting jangan menunda kesempatan. Kadang perangkat saya lupa apa yang telah saya sampaikan sehingga perlu penegasan kepada mereka sesuai tugas masing- masing agar pengelolaan administrasi apapun dapat dituntaskan,” kata Rahman.
Ona menuturkan, Operator Kabupaten Muna Barat mengatakan, sampai saat ini sudah 20 desa terinput di aplikasi Onspan dan siap diajukan oleh Dinas PMD ke KPPN.
” Belum semua desa akan diajukan di KPPN kecuali sudah memenuhi syarat cair DD tahap II dan sudah terinput di aplikasi Onspan,” tutur Ona.
Desa Masara akan segera mengajukan syarat DD tahap II Harini pukul 17.00 Wita agar pelaksanaan kegiatan pembangunan dan pemberdayaan segera terlaksana sehingga masyarakat yang membutuhkan dapat teratasi khususnya kegiatan Padat Karya Tunai Desa.
Penulis bekerja sebagai Koordinator TPP P3MD Kab. Muna Barat dan Sebagai Jurnalis TV Desa, Desa Merdeka,