TVDesa – Bojonegoro : Menteri Desa, Pembangunan Daerah, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT), Abdul Halim Iskandar, secara resmi meluncurkan Program Rekognisi Pembelajaran Lampau Desa (RPL Desa) di Bojonegoro, Jawa Timur, Minggu (20/02/2022). Program ini merupakan sebuah terobosan yang memungkinkan perangkat desa seperti kepala desa, perangkat desa, pendamping desa, dan pengurus BUM Desa untuk mendapatkan gelar sarjana S1 melalui penyetaraan pengalaman kerja mereka.
“Bojonegoro menjadi pionir dalam program ini. Hal ini menunjukkan komitmen Bupati Bojonegoro dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia di desa,” ujar Gus Halim, sapaan akrab Menteri Desa.
Program Unggulan untuk Perangkat Desa
RPL Desa dirancang khusus untuk memberikan kesempatan bagi perangkat desa yang telah memiliki pengalaman kerja bertahun-tahun untuk melanjutkan pendidikan formal. Melalui program ini, pengalaman mereka dalam mengelola pemerintahan desa dapat diakui sebagai bagian dari persyaratan akademik di perguruan tinggi.
“Dengan RPL Desa, kita ingin memberikan penghargaan atas dedikasi dan kontribusi perangkat desa dalam membangun desa. Mereka tidak hanya menjadi pemimpin di tingkat desa, tetapi juga memiliki kesempatan untuk mengembangkan diri secara akademis,” tambah Gus Halim.
Kriteria Peserta dan Pelaksanaan Program
Program RPL Desa terbuka bagi perangkat desa di seluruh Indonesia yang memenuhi sejumlah persyaratan, di antaranya lulusan SMA atau sederajat, memiliki pengalaman kerja minimal 5 tahun, dan berusia antara 25-50 tahun. Pelaksanaan program ini akan dimulai pada Maret 2022, dengan Universitas Negeri Surabaya (Unesa) dan Universitas Negeri Yogyakarta (UNY) sebagai perguruan tinggi pelaksana.
Bupati Bojonegoro, Anna Mu’awanah, menyambut baik inisiatif Kemendes PDTT ini. “Kami sangat bangga Bojonegoro menjadi percontohan dalam program RPL Desa. Ini adalah langkah maju dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik di desa,” ungkapnya.
Dukungan Berbagai Pihak
Program RPL Desa mendapatkan dukungan penuh dari berbagai pihak, termasuk Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. Kerjasama antara Kemendes PDTT dengan Forum Perguruan Tinggi untuk Desa (PERTIDES) juga menjadi kunci keberhasilan program ini.
Tujuan Luas RPL Desa
Tujuan utama dari program RPL Desa adalah untuk meningkatkan kapasitas sumber daya manusia di desa, sehingga mampu mendorong percepatan pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat. Dengan demikian, desa-desa di Indonesia diharapkan dapat menjadi lebih mandiri dan maju.
Apa itu RPL?
Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) adalah suatu proses pengakuan terhadap capaian pembelajaran seseorang yang diperoleh dari pendidikan formal, nonformal, informal, dan/atau pengalaman kerja. RPL memberikan kesempatan bagi individu untuk mendapatkan pengakuan atas kompetensi yang telah mereka miliki, sehingga dapat melanjutkan pendidikan formal atau memperoleh sertifikasi profesi.
Redaksi TV Desa News adalah akun Team Redaksi di Kantor Pusat TV Desa News