TV Desa – Kulon Progo: Analis Kebijakan Ahli Muda Dinas PMD Dalduk dan KB Kabupaten Kulon Progo, Arif Isnanto, SE. menghimbau kepada seluruh kalurahan di Kabupaten Kulon Progo untuk segera melakukan realisasi anggaran yang bersumber dari Dana Desa.
“Mengingat saat ini semua Dana Desa baik earmark maupun non-earmark tahap 1 sudah tersalur ke rekening kas kalurahan. Sehingga tidak ada alasan bagi kalurahan untuk tidak segera melakukan realisasi APB Kalurahan khususnya yang bersumber dari Dana Desa.” ujar Arif Isnanto saat ditemui di kantor Dinas PMD Dalduk dan KB Kabupaten Kulon Progo, Selasa (19/3).
Lebih lanjut Arif Isnanto menekankan agar kegiatan yang terkait jaring pengaman social berupa bantuan langsung tunai (BLT) dapat segera disalurkan kepada keluarga penerima manfaat. “harapannya bantuan langsung tunai untuk triwulan pertama bisa disalurkan maksimal di bulan maret ini, dengan penyaluran sekaligus tiga bulan (januari-maret). Penyaluran BLT tersebut diharapkan dapat membantu beban masyarakat miskin ditengah meroketnya kebutuhan pokok masyarakat.” tegas Arif yang sebelumnya menjabat sebagai Kasi Keuangan dan Pendapatan Kalurahan, Dinas PMD Dalduk dan KB.
Selain itu Arif berpesan kepada kalurahan agar dalam realisasi APB Kalurahan tahun 2024 selalu berpedoman pada aturan dan ketentuan yang ada, diantaranya Permendes Nomor 13 tahun 2023 tentang petunjuk operasional atas focus penggunaan dana desa tahun 2024, termasuk Peraturan Bupati Nomor 80 tahun 2023 tentang transaksi non tunai dalam pengelolaan APB Kalurahan. “Namun demikian dalam implementasi transaksi non tunai ini disesuaikan dengan kondisi di masing-masing kalurahan. Mengingat transaksi non tunai ini baru akan dilaksanakan di tahun ini sehingga tentunya masih banyak kekurangan dan kelemahan.” Pungkas Arif Isnanto.
Sementara itu berdasarkan data yang dirilis Dinas PMD Dalduk dan KB Kulon Progo, jumlah Dana Desa yang sudah tersalur ke rekening kas kalurahan sebesar Rp 58.076.348.000 atau setara 56,67% dari total pagu dana desa. Besaran dana desa tersebut merupakan total dana desa se-Kabupaten Kulon Progo yang tersalur baik dana desa earmark dan non-earmark. Adapun rinciannya yaitu dana desa earmark sebesar Rp 30.863.186.400 dan dana desa non-earmark sebesar Rp 30.863.186.400.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 146 tahun 2023 disebutkan bahwa penyaluran dana desa tahun 2024 dibagi menjadi 2 bagian yaitu dana desa earmark dan dana desa non-earmark. Masing-masing bagian penyalurannya dilakukan 2 tahap. Untuk dana desa earmark penyaluran tahap 1 sebesar 60%, dan penyaluran tahap 2 sebesar 40% dari pagu dana desa earmark. Sedangkan penyaluran dana desa non-earmark tahap 1 bagi desa/kalurahan dengan kategori mandiri sebesar 60%, dan tahap 2 sebesar 40%. Adapun untuk desa/kalurahan dengan kategori selain mandiri, penyaluraan tahap 1 sebesar 40%, dan tahap 2 sebesar 60%. by.ANK

Pegiat Desa | Aktivis Desa | Pegiat BUM Desa | Pegiat Desa Inklusi | Pegiat UMKM| Pegiat Stunting| Pegiat Masyarakat| Pegiat Religion| Pegiat Charity