TVDesa – Bekasi : Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bekasi bersama BPJS Kesehatan Cabang Cikarang terus berupaya mempercepat pendaftaran Jaminan Kesehatan Nasional – Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) bagi kepala desa dan perangkat desa (KP Desa) se-Kabupaten Bekasi. Sosialisasi dan pendampingan intensif dilakukan untuk mencapai target 100% pendaftaran pada akhir Maret 2022.
Pejabat Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat DPMD Kabupaten Bekasi, Dede Komalasari, mengungkapkan bahwa kegiatan sosialisasi ini merupakan tindak lanjut dari evaluasi Kementerian Kesehatan terkait kepesertaan JKN segmen KP Desa di wilayah tersebut. “Sampai saat ini, baru sekitar 119 dari 180 desa di Kabupaten Bekasi yang telah menginput data kepesertaan KP Desa,” jelasnya pada acara sosialisasi yang berlangsung di Cikarang Selatan, Jumat (11/3/2022).
Dede menambahkan bahwa masih banyak perangkat desa yang belum terdaftar sebagai peserta JKN-KIS. Oleh karena itu, pihaknya berharap melalui kegiatan ini, seluruh perangkat desa dapat segera teregistrasi. “Kami targetkan pada akhir bulan ini semua perangkat desa sudah terdaftar sebagai peserta JKN-KIS segmen KP Desa,” tegasnya.
Senada dengan Dede, Kepala Bidang Kepesertaan dan Pelayanan Peserta BPJS Kesehatan Cabang Cikarang, Wely Trisna Aprinanda, juga menekankan pentingnya kegiatan sosialisasi dan pendampingan ini. Menurutnya, hingga saat ini baru sekitar 32% perangkat desa di Kabupaten Bekasi yang telah terdaftar sebagai peserta JKN-KIS segmen KP Desa.
“Kami optimistis dengan adanya pendampingan intensif dari BPJS Kesehatan dan DPMD, target 100% pendaftaran pada akhir Maret dapat tercapai,” ujar Wely. Ia berharap dengan terdaftarnya seluruh perangkat desa sebagai peserta JKN-KIS, akses mereka terhadap layanan kesehatan dapat lebih terjamin.
Menjemput nasib, seperti yang diprediksikan Roland Barthes dalam bukunya, The Death of the Author (1968), yang meramalkan matinya sang pengarang. Memang, pengarang bisa menghadirkan diri lagi—meski “hanya” lewat dunia maya, yakni media sosial di Internet—namun jika itu ditahbiskan, maka praktik kebebasan atau keleluasaan pembaca dalam menafsirkan suatu karya akan pupus.