TVDesa – Kabupaten Tabalong : Dalam upaya meningkatkan kinerja Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) di Kabupaten Tabalong, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) menggelar pelatihan intensif bagi puluhan pengurus BUMDes. Kegiatan yang berfokus pada peningkatan kapasitas dalam pelaporan keuangan ini berlangsung selama tiga hari, mulai tanggal 11 hingga 13 Juni 2024 di Hotel Jelita Tanjung.
Kegiatan ini diikuti oleh 54 peserta yang terdiri dari pengurus BUMDes dari 12 kecamatan, tenaga pendamping profesional (TPP), serta tenaga ahli kabupaten. Tujuan utama pelatihan ini adalah untuk membekali para pengurus BUMDes dengan pengetahuan dan keterampilan yang memadai dalam mengelola keuangan desa dengan akuntabel dan transparan.
Kepala DPMD Tabalong, Rahadian Noor, dalam sambutannya menyampaikan bahwa pengelolaan keuangan yang baik adalah kunci keberhasilan BUMDes dalam menjalankan usahanya. “BUMDes memiliki peran strategis dalam pembangunan desa. Dengan pengelolaan keuangan yang sehat, BUMDes dapat berkontribusi lebih besar dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” tegas Rahadian.
Selama pelatihan, para peserta diberikan materi yang komprehensif mengenai standar akuntansi keuangan BUMDes, penyusunan laporan keuangan, hingga praktik membuat laporan keuangan. Para narasumber yang kompeten di bidangnya turut memberikan pemahaman yang mendalam kepada peserta.
Ramuji, Kepala Bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Desa DPMD Tabalong, menjelaskan bahwa pelatihan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah untuk memperkuat pengawasan dan pengelolaan BUMDes. “Melalui pelatihan ini, kami berharap para pengurus BUMDes dapat menyusun laporan keuangan yang akurat dan tepat waktu. Hal ini sangat penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap BUMDes,” ujarnya.
Menjemput nasib, seperti yang diprediksikan Roland Barthes dalam bukunya, The Death of the Author (1968), yang meramalkan matinya sang pengarang. Memang, pengarang bisa menghadirkan diri lagi—meski “hanya” lewat dunia maya, yakni media sosial di Internet—namun jika itu ditahbiskan, maka praktik kebebasan atau keleluasaan pembaca dalam menafsirkan suatu karya akan pupus.