TV Desa – Kab. Semarang : Setelah desa menetapkan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) 2022, selanjutnya Pemerintah Kecamatan melakukan evaluasi. Bertempat di desa Diwak, (4/11) Kasi Tata Pemerintahan Kecamatan Bergas, Agus Riyanto, SE. bersama Pendamping Desa Kecamatan Bergas melakakukan evaluasi RKPDes.
“Hari ini dilakukan evaluasi 4 (empat) desa, yakni Diwak, Randugunting, Gebugan dan Gondoriyo. sebelumnya kami juga telah mengevaluasi 4 (empat) desa di kantor kecamatan, dan minggu depan kami targetkan selesai (evaluasi RKPDes-red) di semua desa” tutur Agus.
Berdasarkan Surat Edaran (SE) Dispermasdes Kabupaten Semarang tentang penyusunan dokumen RKPDes Kecamatan memeriksa Konsideran, kelengkapan bukti kegiatan RKPDes beserta lampirannya.
Selain berpedoman pada SE Dispermasdes, dalam mengevaluasi RKPDes, Kecamatan juga merujuk pada Peraturan Bupati Semarang No. 57/2021 tentang Sinkronisasi RKPD dan RKPDes Guna mendukung percepatan capaian visi misi Bupati dan Renstra Kabupaten Semarang dalam bidang kesehatan, pendidikan, budaya dan pemulihan ekonomi pasca pandemi covid-19.
Selanjutnya, Pemerintah kecamatan dalam mengevaluasi RKPDes, juga mempedomani Permendesa No. 7/2021 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa tahun 2022 terkait isi RKPDes 2022, antara lain 3 (tiga) Prioritas Penggunaan Dana Desa, 1). Pemulihan Ekonomi Nasional, 2). Program Prioritas Nasional, dan 3). Mitigasi Bencana Alam dan Non Alam.
“Ada yang berbeda di kegiatan RKPDes 2022, desa wajib memprioritaskan pencapaian 18 SDGs Desa, pengembangan ekonomi melalui BUMDesa serta kegiatan Padat Karya Tunai Desa (PKTD), minimal ada satu titik setiap desa” tambah Kasi Pemerintahan yang menjabat sejak akhir tahun 2019 ini.
Dengan adanya evaluasi ini, diharapkan kegiatan yang muncul di tahun 2022 prosentase untuk pemberdayaan dan pengembangan ekonomi di desa meningkat, dan juga memastikan kegiatan penanganan covid dan pemberian BLT Bersumber dari DD tahun 2022 sebagai bagian dari mitigasi bencana non alam masih dianggarkan, meskipun petunjuk teknis penggunaan Dana Desa masih menunggu dari pemerintah pusat.
Setelah kegiatan RKPDes selesai, langkah selanjutnya desa menyusun rancangan APBDes 2022 berdasarkan Dokumen RKPDes.
Berbagi tulisan, berbagi pengalaman, berbagi ilmu