Home / Kabar Daerah

Rabu, 11 September 2024 - 05:51 WIB

Fakfak Segera Miliki Kampung-Kampung Baru!

Redaksi Jakarta - Penulis

<em>Umar Al Hamid, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung atau DPMK Kabupaten Fakfak</em>

Umar Al Hamid, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung atau DPMK Kabupaten Fakfak

TVDesa – Fakfak : Kabar gembira datang dari Kabupaten Fakfak, Papua Barat! Proses pemekaran kampung di wilayah ini terus berjalan. Bupati Fakfak, Untung Tamsi, dijadwalkan akan secara resmi menyerahkan Peraturan Bupati terkait pemekaran kampung untuk Distrik Pariwari pada Rabu, 11 September 2024.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung Kabupaten Fakfak, Umar Alhamid, menjelaskan bahwa pemekaran kampung ini merupakan tindak lanjut dari aspirasi masyarakat yang menginginkan pelayanan publik yang lebih dekat dan efektif. “Ini adalah langkah besar dalam upaya membangun desa-desa yang mandiri dan berdaya saing,” ujar Umar saat ditemui di kantornya, Senin (9/9/2024).

Mengapa Pemekaran Kampung Penting?

Pemekaran kampung diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat di daerah terpencil, mempermudah akses terhadap layanan dasar seperti kesehatan dan pendidikan, serta memperkuat partisipasi masyarakat dalam pembangunan. Selain itu, pemekaran juga dapat mendorong pertumbuhan ekonomi lokal melalui pengembangan potensi sumber daya alam dan manusia.

Baca Juga |  Wonogiri Siapkan Rp 262,5 Juta untuk Pilkades di 15 Desa

Sebelum memutuskan untuk memekarkan suatu kampung, pemerintah Kabupaten Fakfak telah melakukan kajian yang mendalam, termasuk melibatkan masyarakat setempat. “Kami ingin memastikan bahwa pemekaran ini benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat dan tidak menimbulkan masalah baru,” tegas Umar.

Peran DPRD dalam Pemekaran Kampung

Mengenai keterlibatan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Fakfak dalam proses pemekaran kampung, Umar menjelaskan bahwa saat ini tahapannya masih berada di ranah eksekutif. Namun, DPRD akan dilibatkan dalam tahap selanjutnya, yaitu pengawasan dan penganggaran. “Ini merupakan bentuk checks and balances yang penting dalam pemerintahan,” tambahnya.

Evaluasi Berkala untuk Masa Depan

Penting untuk diingat bahwa status kampung yang baru dimekarkan belum tentu permanen. Pemerintah Kabupaten Fakfak akan melakukan evaluasi secara berkala selama tiga tahun untuk memastikan bahwa kampung tersebut telah memenuhi semua syarat sebagai kampung definitif. Evaluasi ini melibatkan berbagai pihak, termasuk masyarakat, pemerintah desa, dan instansi terkait.

Baca Juga |  Sekolah Lapang Desa Rejosari Galang Sinergi dengan Team Building dan Penggalian Gagasan
Warisan untuk Kepemimpinan Selanjutnya

Dengan adanya rencana pemekaran 54 kampung di 15 distrik, Bupati Fakfak dan Wakil Bupati Fakfak periode selanjutnya akan mewarisi tugas besar dalam mengelola dan mengembangkan kampung-kampung baru tersebut. Hal ini tentunya membutuhkan komitmen dan kerja keras dari seluruh pihak untuk mewujudkan masyarakat Fakfak yang lebih sejahtera dan maju.

Follow WhatsApp Channel tvdesanews.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow
Berita ini 7 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Kabar Daerah

Digitalisasi Desa di Sulbar: LMS Pamong Desa Resmi Diluncurkan

Kabar Daerah

Hutan Jadi Rezeki: Mentawai Manfaatkan Potensi Alam untuk Tingkatkan Kesejahteraan

Kabar Daerah

Ciamis Raih Prestasi! 51 Desa Kantongi Insentif dari Kemenkeu

Kabar Daerah

Donggala Dorong Desa Kelola Keuangan Secara Transparan dengan Siskeudes

Kabar Daerah

Pesona Gubang: Ritme Kuno yang Memikat dari Pulau Anambas

Kabar Daerah

Sumbawa Perkuat Pengawasan Keuangan Desa, Wujudkan Desa Maju

Kabar Daerah

Kolaborasi Perguruan Tinggi dan Pemda Bangka Belitung Dorong Pembangunan Desa Berbasis Potensi Lokal

Kabar Daerah

Berkat Dana Desa, Pasaman Barat Sukses Panen Perdana Padi, Tingkatkan Ketahanan Pangan