TVDesa – Fakfak : Kabar gembira datang dari Kabupaten Fakfak, Papua Barat! Proses pemekaran kampung di wilayah ini terus berjalan. Bupati Fakfak, Untung Tamsi, dijadwalkan akan secara resmi menyerahkan Peraturan Bupati terkait pemekaran kampung untuk Distrik Pariwari pada Rabu, 11 September 2024.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung Kabupaten Fakfak, Umar Alhamid, menjelaskan bahwa pemekaran kampung ini merupakan tindak lanjut dari aspirasi masyarakat yang menginginkan pelayanan publik yang lebih dekat dan efektif. “Ini adalah langkah besar dalam upaya membangun desa-desa yang mandiri dan berdaya saing,” ujar Umar saat ditemui di kantornya, Senin (9/9/2024).
Mengapa Pemekaran Kampung Penting?
Pemekaran kampung diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat di daerah terpencil, mempermudah akses terhadap layanan dasar seperti kesehatan dan pendidikan, serta memperkuat partisipasi masyarakat dalam pembangunan. Selain itu, pemekaran juga dapat mendorong pertumbuhan ekonomi lokal melalui pengembangan potensi sumber daya alam dan manusia.
Sebelum memutuskan untuk memekarkan suatu kampung, pemerintah Kabupaten Fakfak telah melakukan kajian yang mendalam, termasuk melibatkan masyarakat setempat. “Kami ingin memastikan bahwa pemekaran ini benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat dan tidak menimbulkan masalah baru,” tegas Umar.
Peran DPRD dalam Pemekaran Kampung
Mengenai keterlibatan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Fakfak dalam proses pemekaran kampung, Umar menjelaskan bahwa saat ini tahapannya masih berada di ranah eksekutif. Namun, DPRD akan dilibatkan dalam tahap selanjutnya, yaitu pengawasan dan penganggaran. “Ini merupakan bentuk checks and balances yang penting dalam pemerintahan,” tambahnya.
Evaluasi Berkala untuk Masa Depan
Penting untuk diingat bahwa status kampung yang baru dimekarkan belum tentu permanen. Pemerintah Kabupaten Fakfak akan melakukan evaluasi secara berkala selama tiga tahun untuk memastikan bahwa kampung tersebut telah memenuhi semua syarat sebagai kampung definitif. Evaluasi ini melibatkan berbagai pihak, termasuk masyarakat, pemerintah desa, dan instansi terkait.
Warisan untuk Kepemimpinan Selanjutnya
Dengan adanya rencana pemekaran 54 kampung di 15 distrik, Bupati Fakfak dan Wakil Bupati Fakfak periode selanjutnya akan mewarisi tugas besar dalam mengelola dan mengembangkan kampung-kampung baru tersebut. Hal ini tentunya membutuhkan komitmen dan kerja keras dari seluruh pihak untuk mewujudkan masyarakat Fakfak yang lebih sejahtera dan maju.
Redaksi TV Desa News adalah akun Team Redaksi di Kantor Pusat TV Desa News