TVDesa – Sragen: Belakangan ini beredar isu mengenai legalitas Forum Bumdes Indonesia (FBI) Kabupaten Sragen. Beberapa pihak meragukan keberadaan dan peran FBI dalam mendukung pengembangan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) di wilayah tersebut. Menanggapi hal ini, Ketua DPD FBI Kabupaten Sragen, Sumarno, memberikan klarifikasi resmi.
“Memang ada beberapa pengelola BUMDes yang menyampaikan, dirinya diberitahu oleh oknum tertentu bahwa FBI itu ilegal. Alasannya, karena yang membentuk bukan dinas,” jelas Sumarno.
Sumarno menegaskan bahwa FBI Sragen telah memiliki dasar hukum yang kuat. “FBI sendiri sudah mendapatkan sertifikat badan hukum dari Kementerian Hukum dan HAM pada tahun 2017,” ujarnya. Sertifikat tersebut menjadi bukti otentik bahwa FBI adalah organisasi resmi yang diakui oleh negara.
Lebih lanjut, Sumarno menjelaskan bahwa tujuan utama pembentukan FBI adalah untuk menjembatani dan mendukung BUMDes dengan berbagai pihak di luar desa. “Sejak awal, FBI hadir dengan semangat untuk memberdayakan desa melalui BUMDes,” tambahnya.
Keberadaan FBI di Sragen telah memberikan banyak manfaat bagi para pengelola BUMDes. Salah satunya adalah dalam hal pemahaman terkait regulasi terbaru tentang BUMDes, seperti Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Desa 3 Tahun 2021.
“FBI Sragen telah banyak membantu para pengelola BUMDes dalam memahami regulasi yang berlaku. Hal ini sangat penting untuk memastikan pengelolaan BUMDes yang baik dan transparan,” ujar Sumarno.
Dengan adanya klarifikasi ini, diharapkan isu mengenai legalitas FBI Sragen dapat terselesaikan. FBI Sragen akan terus berkomitmen untuk mendukung pengembangan BUMDes di Kabupaten Sragen dan berkontribusi pada kemajuan desa.

Pegiat Desa