TV Desa – Kota Langsa : Perencanaan pembangunan desa merupakan agenda rutin yang harus dilaksanakan oleh Pemerintah Desa. Perencanaan pembangunan desa merupakan proses tahapan kegiatan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Desa, guna pemanfaatan dan pengalokasian sumber daya desa dalam rangka mencapai tujuan pembangunan desa yang berkelanjutan.
Senin, (30/8/21), Gampong (Desa) Seulalah Baru, Kecamatan Langsa Lama, Kota Langsa melaksanakan kegiatan pembekalan kepada Tim Penyusun Rencana Kerja Pemerintahan Gampong (RKPG/RKPDes) untuk Tahun 2022, kegiatan dihadiri oleh Geuchik selaku pembina, Sekdes selaku Ketua, anggota tim yang terdiri dari perangkat Desa dan unsur masyarakat, Kordinator Tenaga Pendamping Profesional (TPP) Kota Langsa, Pendamping Desa Kecamatan Langsa Lama dan Pendamping Lokal Desa.
Dalam sambutanya, Geuchik Seulalah Baru (Zainal Arifin) menyampaikan ” kepada timĀ RKP agar dapat menyimak apa yang disampaikan dan menyerap pengetahuan sebanyak-banyaknya, sehingga kegiatan perencanaan bisa selesai sesuai terget “.
” RKP merupakan kegiatan yang rutin dilakukan setiap tahun, jadi hari ini kita akan lakukan diskusi terkait teknis proses penyusunanya dan menyempurnakan apa yang kurang dalam tahapan yang telah dilakukan pada tahun sebelumnya, sedikit saya sampaikan gambaran untuk fokus kegiatan pembangunan tahun 2022 masih dalam prioritas pemulihan ekonomi paska pandemi antara lain, BLT DD, Penanganan Covid-19, SDGs desa serta Pencegahan dan Penanggulangan Stunting”. Ungkap Heriansyah Putra S,ST yang juga menjabat sebagai Koordinator TPP Kota Langsa
Kegiatan pembekalan Tim RKP dilaksanakan untuk meningkatkan kapasitas tim dalam melaksanakan tugas, kegiatan pembekalan lebih kepada diskusi terkait kegiatan-kegiatan yang telah dilaksanakan tahun-tahun sebelumnya, setelah diskusi barulah bersama-sama menyesuaikan dengan format dan regulasi yang berkaitan dengan perencanaan desa, regulasi yang disampaikan pada kegiatan pembekalan yaitu memadukan antara Permendagri 114 tahun 2014 Tentang Pedoman Pembangunan Desa dan Permendes 21 tahun 2020 Tentang Pedoman Umum Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa.
Kegiatan ditutup dengan menyusun Rencana Kerja Tindak Lanjut (RKTL) oleh tim, dan akan melakukan pertemuan tim untuk pembahasan lanjutan.
Pegiat Desa Kota Langsa