TVDesa – Padang : Perkembangan harga produsen gabah di Provinsi Sumatera Barat pada November 2024 menunjukkan tren penurunan yang signifikan.
Harga gabah kering panen (GKP) di Sumatera Barat mengalami penurunan pada bulan November 2024. Data Badan Pusat Statistik (BPS) Sumatera Barat menunjukkan bahwa rata-rata harga GKP di tingkat petani turun 1,02% dibandingkan bulan sebelumnya.
Berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik (BPS) Sumatera Barat BRS No. 68/12/13/Th. XXVII, 2 Desember 2024, harga gabah kering panen (GKP) mengalami penurunan baik di tingkat petani maupun penggilingan.
Penurunan ini menjadi perhatian penting mengingat dampaknya terhadap pendapatan petani dan keberlanjutan sektor pertanian di wilayah tersebut.
Survei harga produsen gabah dilakukan melalui 126 observasi transaksi di tujuh kabupaten, yaitu Pesisir Selatan, Solok, Padangpariaman, Agam, Tanahdatar, Limapuluh Kota, dan Pasaman.
Pada bulan ini, rata-rata harga GKP di tingkat petani turun sebesar 1,02 persen dari Rp7.531,59 per kilogram pada Oktober menjadi Rp7.454,91 per kilogram.
Di tingkat penggilingan, harga GKP juga mengalami penurunan sebesar 1,11 persen, dari Rp7.702,10 per kilogram pada Oktober menjadi Rp7.616,86 per kilogram di bulan November.
Perbedaan Harga Gabah antar Wilayah
Kabupaten Pesisir Selatan mencatatkan harga tertinggi untuk gabah baik di tingkat petani maupun penggilingan.
Harga GKP di tingkat petani di Pesisir Selatan mencapai Rp8.620,00 per kilogram, sementara di tingkat penggilingan, harga menyentuh Rp8.792,00 per kilogram.
Sebaliknya, Kabupaten Pasaman mencatat harga terendah, yaitu Rp6.400,00 per kilogram di tingkat petani dan Rp6.500,00 per kilogram di tingkat penggilingan.
Perbedaan ini mencerminkan perbedaan dalam pola produksi, kualitas gabah, dan akses pasar antarwilayah.
Faktor-faktor seperti infrastruktur, akses ke teknologi pertanian, dan biaya logistik turut berkontribusi pada variasi harga di berbagai daerah.
Kebijakan Harga Pembelian Pemerintah (HPP)
Penurunan harga gabah bulan ini masih berada dalam kisaran yang ditetapkan oleh Peraturan Badan Pangan Nasional Republik Indonesia No. 4 Tahun 2024. Harga Pembelian Pemerintah (HPP) untuk GKP ditetapkan sebesar Rp6.000,00 per kilogram di tingkat petani dan Rp6.100,00 per kilogram di tingkat penggilingan.( H)