Home / Opini

Jumat, 27 Agustus 2021 - 07:52 WIB

Hasil Pengelolaan Tanah Kas Desa Harus Tercatat di Rekening Desa

003 Fawaid - Penulis

TV Desa – M. Fawaid Jazuli : Tanah Kas Desa, Bengkok, Titisara atau sebutan lainnya adalah Barang Milik Desa, Kekayaan Desa yang harus tercatat sebagai pendapatan desa melalui rekening desa (Permendagri No. 20 Tahun 2018 Pasal 1 Poin 9) untuk digunakan pada Belanja Desa.

Peruntukannya dipergunakan untuk tambahan tunjangan Kepala Desa dan Perangkat Desa selain penghasilan tetap dan tunjangan kepala Desa sebagaimana tercantum pada PP 47 tahun 2015 pasal 100.

Jadi, Tanah Kas Desa, Bengkok, Titisara atau sebutan lainnya merupakan kekayaan desa yang pengelolaannya bertujuan untuk meningkatkan pendapatan desa dan bukan tanah milik desa yang penggunaan maupun hasil pengelolaannya dilakukan diluar APBDesa tanpa tercatat dalam rekening kas desa.

Sacara arti kata, Tanah Bengkok adalah tanah yang diterima (untuk diusahakan) sebagai pengganti gaji (bagi pamong desa dan sebagainya) dan atau dalam kaitan dengan jabatan yang dipegang; tanah jabatan. (Kamus Besar Bahas Indonesia – KBBI Daring)

Pengaturan tanah bengkok sudah dimulai dari Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 1 Tahun 1982 tentang Sumber Pendapatan dan Kekayaan Desa, Pengurusan dan Pengawasannya. Pada pasal 3 dijelaskan Kekayaan Desa salah satunya terdiri dari Tanah-tanah Kas Desa.

Baca Juga |  Tantangan dan Solusi Membangun Desa Tertinggal Melalui Pendampingan Desa

Kemudian dipertegas kembali pada pasal 9 bahwa Tanah-Tanah Desa termasuk Tanah Kas Desa, Tanah Bengkok, Titisara, Pangonan, Kuburan dan lain lainnya yang sejenis yang dikuasai oleh dan merupakan kekayaan desa, dilarang untuk dilimpahkan kepada pihak lain, kecuali diperlukan untuk kepentingan proyek proyek pembangunan yang ditetapkan dengan keputusan desa.

Dilanjutkan kemudian dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Kekayaan Desa disebutkan pada pasal 1 angka 10 bahwa Tanah Desa adalah Barang Milik Desa berupa tanah bengkok, kuburan, dan titisara.

Pada PP 47 Tahun 2015 tentang perubahan atas peraturan pemerintah nomor 43 tahun 2014 tentang peraturan pelaksanaan undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa pasal 1 dijelaskan bahwa Desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Baca Juga |  Warong Wo Lidya (part2) : Sengkarut Bagi Kicut

Dalam kaitan dengan tanah kas desa yang disebutkan sebagai salah satu kewenangan desa berdasar hak asal usul adalah pengelolaan Tanah Kas Desa sebagaimana disebutkan pada pasal 34 huruf d.

Untuk mencegah hilangnya aset desa, maka aset desa yang berupa tanah disertifikat atas nama desa yang hasil pemanfaatannya (sewa atau kerjasama) dihitung melalui proses pengaggaran APBDesa dalam satu tahun anggaran pada pendapatan asli desa yang diterima dan disalurkan wajib melalui Rekening Kas Desa. Sebagaimana disebut dalam Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Pengelolaan Aset Desa.

Follow WhatsApp Channel tvdesanews.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow
Berita ini 121 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Opini

Keripik Ubi Desa Cilembu: Cita Rasa Lokal yang Terkendala Kemasan

Opini

Peran Strategis Pengawas dalam Kemajuan BUM Desa

Opini

Gamifikasi dalam LMS: Meningkatkan Motivasi dan Engagement Aparatur Desa dalam Pelatihan
Ilustrasi by Ketut Subiyanto | Pexels

Opini

Mengenal Lebih Dekat Metode Baca Cepat dan Manfaatnya dalam Pembelajaran Berbasis LMS

Opini

Tantangan dan Solusi Membangun Desa Tertinggal Melalui Pendampingan Desa

Opini

Pentingnya Sumur Bor Untuk Kebutuhan Air Desa

Opini

Pentingnya TPQ dan Madarasah di Tengah Masyarakat Desa

Opini

BUM Desa Harus Dikelola Dengan Tatakelola yang Baik