TV Desa – Semarang: Setiap Kantor Desa sudah banyak terpasang baliho transparansi pengelolaan keuangan desa, hal ini sesuai dengan amanah undang – undang untuk dipublikasikan, sayangnya masih banyak tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh oknum perangkat desa, di satu sisi ada upaya melakukan transparansi dan akuntablitas, tapi di sisi lain tingkat korupsi di desa masih tinggi, hal ini dinyatakan oleh Indonesia Corruption Watch (ICW) bahwa tahun 2021 aparat desa adalah aparat paling ‘korup’. Hal ini disampaikan oleh moderator dalam pembukaan acara Zoom meting “Kajian Desa Bareng Iwan” episode #31. (9/11)
Acara yang diprakarsai desapidia.id dan TV Desa dimulai pukul 18.30 wib, bertajuk “Sudah Pasang Baliho APBDes, Kok Masih Ada Kades Korupsi?”. Sebagai Host acara adalah Iwan Sulaiman (Kades iwan) sekaligus pendiri desapedia.id.
Narasumber pertama adalah Indah Wulandari, Pendamping Lokal Desa (PLD) Kabupaten Demak. Indah memaparkan contoh kasus korupsi yang menyeret Kepala Desa kemeja hijau, di mana sebagai Tenaga Pendamping Profesional juga diminta menjadi saksi. Kemudian Indah menjelaskan bahwa posisi pendamping adalah di samping sehingga jika ada desa yang melakukan kesalahan hanya bisa memberi warning.
“Di demak ada inovasi transparansi yang dimiliki kejaksaan yaitu aplikasi ‘Desa Waskita’, desa cukup mengunggah berkas ke dalam aplikasi yang bersinergi dengan Inspektorat, hal ini sangat efektif untuk warning, karena terpantau langsung pelaporannya, “ jelas Indah.
Narasumber kedua adalah Bapak Syofian, Ketua Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (PAPDESI) Provinsi Riau, menjelaskan, transparansi media baliho tidak cukup sebagai informasi karena masih secara umum.
“Banyak Pemerintah Desa yang mengabaikan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) inspektorat, sehingga ada tiga Kades yang terkena kasus padahal sudah paripurna,”Terang Syofian.
Kemudian Syofian berharap kades seluruh Indonesia mendapatkan edukasi berkelanjutan, karena tidak ada sekolah “per-Kades-an”. Banyak yang menjadi Kades karena orang kaya, tokoh masyarakat, atau artis desa yang tidak paham ilmu pemerintahan.
Kades Desa Sanur Kaja, I Made Sudana, sebagai narasumber ketiga menyampaikan tentang transparansi di desanya. Desa dengan pengelolaan keuangan tujuh miliar pertahun memerlukan upaya pencegahan korupsi dimulai dari tahap perencanaan sudah melibatkan Inspektorat dan Pendamping Desa dalam Penyusunannya, juga BPD berperan penting dalam mengawasi kegiatan yang sudah ditetapkan.
“Inovasi transparansi yang dilakukan adalah Sistem Informasi Desa berbasis web Desa yang selalu di update oleh operator khusus, sehingga masyarakat dapat memantau dengan mudah,” Ungkap Sudana.
DARI DESA, OLEH DESA, UNTUK DESA
Pendamping Lokal Desa TPP Kemendesa
Kecamatan Sumowono
Kabupaten Semarang
Jawa Tengah