TV Desa – Kebumen : Pemerintah Desa Wergonayan Kecamatan Mirit Kabupaten Kebumen melaksanakan Musyawarah Desa (Musdes) Penetapan Nama Bumdes pada hari Senin (30/8) bertempat di Aula Balai Desa Wergonayan.
Musdes ini dilaksanakan untuk menentukan nama dari Bumdes Desa Wergonayan untuk didaftarkan ke Kementerian Desa PDTT.
Bumdes Desa Wergonayan adalah salah satu satu dari beberapa Bumdes di wilayah Kecamatan Mirit yang mengajukan proses pendirian Badan Hukum Bumdes kepada Kemenkumham sesuai dengan PP no. 11 tahun 2021 tentang bumdesa.
“Karena sebelumnya sudah ada Bumdes, maka saya menawarkan agar memakai dan meneruskan nama dan Bumdes yang sudah ada.” Papar Tukino (45) Kepala Desa Wergonayan saat melakukan sambutan.

Sebelumnya pada Perdes Bumdes yang lama, Bumdes Desa Wergonayan memakai nama “LARAS LESTARI”. Pada kesempatan itu forum menyetujui untuk memakai nama tersebut untuk didaftarkan ke Kemendesa PDTT.
“Nanti kalau nama ‘LARAS LESTARI’ sudah terdaftar di Kemendes, kita baru melengkapi Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, maupun syarat syarat lainnya.” Tambah Tukino.
Pendaftaran nama merupakan kewajiban pertama dalam pem-badanhukum-an Bumdesa melalui web https://bumdes.kemendesa.go.id
Alur pendaftaran Bumdesa ini bisa dilihat di dalam Permendesa no. 3 tahun 2021 tentang Pendaftaran, Pendataan, Pemeringkatan, Pembinaan dan Pengembangan, Pengadaan Barang dan/atau Jasa Badan Usaha Milik Desa / Badan Usaha Milik Bersama.
Bumdes Desa Wergonayan menunggu persetujuan nama dari Kemendesa. Setelah disetujui Bumdes Desa Wergonayan harus mengadakan Musdes Perubahan Pendirian Bumdes dikarenakan tadinya sudah memiliki Bumdes.
Dalam acara ini hadir Pengurus dan Pengelola Bidang Usaha Bumdes, Ketua BPD, Ketua Kelembagaan Desa, pengurus Bumdes, tokoh masyarakat, Sekretaris Desa dan Perangkat Desa.
Tidak lupa Pendamping Desa Kecamatan Mirit yang hadir sebagai narasumber. (moer)

Penikmat sketsa perjalanan, Pendamping Desa, Tinggal di pedesaan Kebumen Jateng