TVDesa – Kudus : Pemerintah Kabupaten Kudus terus berkomitmen memberikan dukungan kepada pengurus rukun tetangga (RT) dan rukun warga (RW). Salah satu bentuk apresiasi tersebut adalah pemberian insentif yang nilainya disesuaikan dengan kemampuan keuangan masing-masing desa.
Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Kudus, Rinardi Budiyanto, menjelaskan bahwa pemberian insentif bagi RT dan RW merupakan kewajiban desa yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2014. Dana insentif ini bersumber dari berbagai pos anggaran, seperti Alokasi Dana Desa (ADD), bagi hasil pajak dan retribusi, namun mayoritas berasal dari Pendapatan Asli Desa (PAD).
“Besaran insentif yang diberikan sangat bervariasi. Hal ini mengingat kondisi keuangan setiap desa berbeda-beda,” ujar Rinardi.
Fleksibel, Sesuai Kebutuhan Desa
Rinardi menambahkan, waktu penyaluran insentif pun tidak terpaku pada satu waktu tertentu. Meski umumnya diberikan menjelang perayaan hari besar seperti Lebaran, namun keputusan akhir tetap berada di tangan pemerintah desa.
“Penyesuaian waktu penyaluran ini bertujuan agar insentif dapat dimanfaatkan secara optimal oleh pengurus RT dan RW,” imbuhnya.
Jumlah RT/RW Terbatas
Di Kabupaten Kudus sendiri, terdapat 1.507 RT yang secara rutin menerima insentif. Namun, Rinardi mengakui bahwa penambahan jumlah RT atau RW baru cukup sulit dilakukan. Hal ini dikarenakan adanya sejumlah kendala administratif yang perlu dipertimbangkan.
“Meskipun demikian, kami terus berupaya untuk meningkatkan kesejahteraan pengurus RT dan RW,” tegasnya.
Redaksi TV Desa News adalah akun Team Redaksi di Kantor Pusat TV Desa News