Home / Kabar Daerah

Kamis, 8 Agustus 2024 - 05:08 WIB

Inspektorat Aceh Besar Awasi Penggunaan Dana Desa di 160 Gampong

@ADMIN 1 - Penulis

TVDesa – Aceh Besar : Inspektorat Aceh Besar tengah gencar melakukan pemeriksaan terhadap pengelolaan dana desa di 160 gampong yang ada di wilayahnya. Langkah ini dilakukan untuk memastikan dana desa yang menjadi salah satu sumber pendapatan utama desa digunakan secara tepat guna dan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Inspektur Aceh Besar, Zia Ul Azmi, mengungkapkan bahwa pemeriksaan ini merupakan bagian dari Program Kerja Pengawasan Tahunan (PKPT) dan sesuai dengan keputusan Bupati Aceh Besar. “Tujuan utama kami adalah untuk memastikan pengelolaan keuangan desa berjalan dengan baik dan tidak ada penyelewengan anggaran,” ujar Zia.

Pemeriksaan yang dilakukan oleh Inspektorat Aceh Besar meliputi berbagai aspek, mulai dari perencanaan penggunaan anggaran, pelaksanaan kegiatan, hingga pelaporan keuangan. “Kami ingin melihat apakah penggunaan dana desa sudah sesuai dengan perencanaan yang telah dibuat bersama masyarakat melalui Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang),” tambah Zia.

Baca Juga |  Jalan Padang Panjang-Sicincin Ruas Lembah Anai Kembali Dibuka, Sistem Buka Tutup diberlakukan
Fokus pada Pemberdayaan Masyarakat dan Penanganan Kemiskinan

Zia juga menekankan pentingnya penggunaan dana desa untuk program-program yang berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat. “Dana desa harus diprioritaskan untuk pemberdayaan masyarakat, penanganan kemiskinan, dan program-program prioritas lainnya seperti stunting,” tegasnya.

Ia berharap agar dana desa dapat digunakan secara efektif untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat desa. “Dengan pengelolaan yang baik, dana desa dapat menjadi katalisator pembangunan desa,” imbuhnya.

Pembinaan Lebih Diutamakan

Zia menegaskan bahwa pemeriksaan yang dilakukan oleh Inspektorat lebih bersifat pembinaan daripada penindakan. “Kami ingin memberikan pemahaman kepada para keuchik dan perangkat desa tentang tata cara pengelolaan keuangan yang benar,” ujarnya.

Baca Juga |  Camat Tombatu Evaluasi Kader Pembangunan Manusia

Jika ditemukan adanya penyimpangan, Inspektorat akan memberikan waktu kepada pihak desa untuk memperbaiki. Namun, jika dalam waktu yang ditentukan tidak ada tindakan perbaikan, maka akan dilakukan proses hukum.

Untuk mencegah terjadinya penyelewengan dana desa, Zia mengajak seluruh pihak untuk berperan aktif dalam pengawasan. “Masyarakat juga memiliki hak untuk mengawasi penggunaan dana desa. Jika ada indikasi penyimpangan, segera laporkan kepada pihak yang berwajib,” ajaknya.

Follow WhatsApp Channel tvdesanews.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow
Berita ini 5 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Kabar Daerah

Pemerintah Kabupaten Banyumas Dorong Perekonomian Desa dengan Hibah Berbasis Kinerja

Kabar Daerah

Sumbar Perkuat Infrastruktur Irigasi, Jaga Ketahanan Pangan

Kabar Daerah

Lombok Utara Luncurkan Desa Cinta Statistik, Data Akurat untuk Pembangunan

Kabar Daerah

Sumatera Barat Berhasil Entaskan Nagari Sangat Tertinggal

Kabar Daerah

25 Desa di Rejang Lebong Dapat Bonus Rp3 Miliar dari Kemenkeu!

Kabar Daerah

Dari Nagari Duo Koto, Pasaman Barat Berambisi Jadi Pusat Kentang Nasional

Kabar Daerah

Banyuwangi Makin Segar, Ribuan Rumah di Desa Kini Punya Akses Air Bersih Murah

Kabar Daerah

Pemuda Desa: Pilar Utama Pembangunan Berkelanjutan