TV Desa – Surabaya : Pemerintah pusat telah memberi lampu hijau terkait pelaksanaan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas. Hal itu ditindaklanjuti dalam rapat koordinasi terbatas melalui daring yang diselenggarakan Kemenkomarves.
Pada kesempatan itu, Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa yang turut hadir meminta kuota tambahan ke pusat untuk mempercepat vaksinasi di dunia pendidikan.
“Kami laporkan kepada Bapak Menko Marves bahwa untuk mencapai 100 persen vaksinasi untuk guru dan siswa SMA dan SMK, Jatim masih membutuhkan 1,1 juta lebih dosis vaksin COVID-19. Jika dihitung mulai usia 12 tahun, maka dibutuhkan 3,2 juta dosis vaksin. Oleh karena itu, kami mohon dengan hormat agar Kementerian Kesehatan dapat segera memenuhi kebutuhan tersebut, selain kebutuhan untuk masyarakat umum yang juga masih cukup tinggi,” ujar Khofifah, dalam keterangannya, Jumat (27/8/2021).
Khofifah menekankan, pentingnya vaksin bagi guru dan siswa dalam pelaksanaan PTM yang dimulai secara terbatas dan bertahap. Hal itu agar memberikan rasa aman dan nyaman bagi guru, siswa, keluarga, serta masyarakat. Oleh sebab itu Gubenur Khofifah menekankan agar Bupati/Wali Kota memprioritaskan pemberian vaksin kepada para siswa khususnya SMA/SMK/Aliyah.
Dalam paparannya Khofifah juga menyampaikan bahwa di Jatim, vaksinasi untuk guru sudah mencapai 88,48 persen untuk dosis pertama dan 77,74 persen untuk dosis kedua. Sedangkan untuk siswa SMA, SMK, dan SLB sesuai kewenangan Provinsi baru mencapai 7,79 persen untuk dosis pertama dan 1,31 persen untuk dosis kedua.
Mantan Menteri Sosial ini juga memaparkan tentang upaya-upaya yang telah dilakukan bersama Pemkab/Pemkot terkait percepatan vaksinasi untuk pelajar.
“Pada tanggal 4 Agustus 2021 yang lalu, kami telah melakukan vaksinasi serentak untuk pelajar SMA dan SMK se-Jatim sebanyak 38 ribu dosis di 38 Kabupaten/Kota. Dan akan kami lanjutkan dengan pemberian vaksin secara serentak sebanyak 57 ribu dosis pada tanggal 28 dan 29 Agustus 2021 ini, selain penyelenggaraan vaksin reguler yang dilaksanakan oleh Pemkab/Pemkot serta lembaga lain, yang didalamnya juga terdapat sasaran pelajar,” jelasnya.
Terkait kebijakan pembelajaran tatap muka untuk jenjang SMA/SMK, dan SLB, Khofifah menambahkan, bahwa untuk satuan pendidikan yang berada di daerah dengan level 3 dan 2 sudah dapat memulai pembelajaran tatap muka mulai hari Senin tanggal 30 Agustus 2021.
Sebelum dimulai, ia meminta agar terlebih dahulu, pihak satuan pendidikan untuk memastikan semua checklist kesiapan sekolah telah terpenuhi, termasuk guru dan tenaga kependidikannya sudah divaksin. Selain itu juga, unit pendidikan sudah mendapatkan izin dari Satgas COVID-19 Kabupaten/ Kota setempat dan izin orang tua/wali siswa.
Khofifah juga menekankan agar di masing-masing Satuan Pendidikan dibentuk Satgas COVID-19 di setiap unit Sekolah yang akan memberikan edukasi protokol kesehatan kepada para siswa sekaligus melakukan pengawasan internal terhadap pembelajaran tatap muka terbatas di sekolahnya.
Khofifah membeberkan aturan selama PTM terbatas ini. Yakni, bagi satuan pendidikan yang melaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas dilaksanakan dengan kapasitas maksimal 50 persen untuk SMA dan SMK. Sedangkan untuk SLB maksimal 62 persen sampai dengan 100 persen dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter, dan maksimal 5 peserta didik per-kelas.
Kemudian, pelaksanaan pembelajaran tatap muka terbatas dijadwalkan secara bergantian dengan durasi pembelajaran paling lama 4 jam pelajaran per hari dengan 30 menit setiap jam pelajaran, tanpa waktu istirahat, sehingga sebelum sholat duhur siswa sudah pulang dan dapat melaksanakan ibadah sholat duhur di rumah masing-masing, untuk menghindari kerumunan di musholla atau masjid sekolah. Setiap siswa mengikuti pembelajaran tatap muka terbatas paling banyak 2 kali dalam 1 minggu.
Demikian pula untuk daerah yang berada dalam zona aglomerasi yakni Surabaya Raya (Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Gresik, Kabupaten Bangkalan, Kabupaten Mojokerto dan Kota Mojokerto) yang saat ini sudah berada di level 3 dapat menyelenggarakan PTM terbatas bertahap dengan mempedomani Inmendagri nomor 35 tahun 2021.
Redaksi TV Desa News adalah akun Team Redaksi di Kantor Pusat TV Desa News