Home / Kabar Pusat

Selasa, 7 Mei 2024 - 14:30 WIB

Jokowi Teken UU Desa Terbaru, Kades Bisa Menjabat hingga 16 Tahun

Supriyadi - Penulis

Tv Desa – Jakarta : Presiden Joko Widodo resmi menandatangani Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Dilansir dari salinan lembaran UU yang telah diunggah di laman resmi Sekretariat Negara, Kamis (2/5/2024), aturan tersebut telah diteken Kepala Negara pada 25 April 2024.

Dalam UU Nomor 3 Tahun 2024, diatur soal masa jabatan kepala desa selama 8 tahun dan dapat dipilih lagi untuk periode kedua, sehingga total masa jabatan kades bisa mencapai 16 tahun.

Ketentuan itu tepanya tercantum pada Pasal 39, yang berbunyi sebagai berikut: Ayat 1). Kepala Desa memegang jabatan selama 8 (delapan) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan. Ayat 2). Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat 1) dapat menjabat paling banyak dua kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut.

Baca Juga |  Gus Halim: Tak Ada Desa Tertinggal di Ujung Utara Perbatasan Indonesia

Adapun pada aturan sebelumnya, masa jabatan kepala desa adalah selama enam tahun. Selanjutnya, UU Nomor 3 Tahun 2024 juga mengatur sejumlah syarat wajib bagi individu yang akan menjadi calon kepala desa. Yaitu:

1). Warga Negara Indonesia (WNI).
2). Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
3). Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan UUD 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan NKRI.
4). Berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah pertama (SMP) atau sederajat.
5). Berusia paling rendah 25 tahun pada saat mendaftar.
6). Bersedia dicalonkan menjadi kepala desa
7). Tidak sedang menjalani hukuman pidana penjara.
8). Tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali lima tahun setelah selesai menjalani pidana penjara dan mengumumkan secara jujur dan terbuka kepada publik bahwa yang bersangkutan pernah dipidana serta bukan sebagai pelaku kejahatan berulang-ulang.
9). Tidak sedang dicabut hak pilihnya sesuai dengan putusan pengadilan yang telah mempunyai hukum tetap
10). Berbadan sehat
11). Tidak pernah sebagai kepala desa selama dua kali masa jabatan
12). Syarat lain yang diatur dalam peraturan daerah kabupaten/kota.

Follow WhatsApp Channel tvdesanews.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow
Berita ini 15 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Kabar Pusat

Pemerintah Janjikan Teknologi 5G untuk 44% Desa di Indonesia

Kabar Pusat

Mendes PDT Yandri Susanto Bahas Program Dana Desa dengan Mendagri Tito Karnavian

Kabar Pusat

Program Makan Bergizi Gratis: Peluang Emas Bagi BUMDes dan Solusi Stunting

Kabar Pusat

Kepala Desa Sampaikan Aspirasi Terkait Kemiskinan di Istana, Dorong Program Satu Desa Satu Industri

Kabar Pusat

Kemenko PMK Evaluasi Kebijakan Pemberdayaan Perempuan di Desa

Kabar Pusat

Kemendes PDTT Dorong BUMDes dan Koperasi Siap Jadi Mitra Program Makan Bergizi Gratis

Kabar Pusat

Mentan Amran Desak Percepatan Penyaluran Pupuk Subsidi, Ancam Copot Manajer yang Menghambat

Kabar Pusat

Pemerintah Ajak Desa Aktif Tanggulangi Perubahan Iklim