Kepala Bidang Pengembangan SDA dan Usaha Ekonomi Desa Dinas PMD Jeneponto memberi kabar gembira bantuan mobil bagi 8 BUM Desa dari Dinas Perhubungan Jeneponto. Hal tersebut disampaikan saat membuka acara Rakor P3MD di aula Dinas PMD, Senin 20 September 2021.
Sesaat Rakor dibuka, Tenaga Pendamping Profesional (TPP) SulSel dalam arahannya menyebut tugas pendamping menjalankan misi kenabian. Nabi telah mengajarkan bagaimana pendampingan kepada masyarakat yaitu menyampaikan kabar gembira dan sekaligus peringatan kepada umatnya. Pendamping menyampaikan berita gembira akan adanya Dana Desa yang dikelola pemerintah desa untuk sebesar-besarnya kesejahteraan warga desa dan menyampaikan peringatan agar tidak main main dengan Dana Desa.
Kabid PSDA, Supardi menyebut 8 BUM Desa penerima Bantuan Mobil operasional yaitu Desa Garassikang, Bulo Sibatang, Arungkeke, Camba-Camba, Tarowang, Tombolo, Kassi dan Loka.
Kabid mengungkap Penunjukan 8 BUMDesa bukan merupakan award dari Dinas PMD. Dinas PMD tidak memiliki kewenangan memilih dan menetapkan BUM Desa berdasarkan kriteria tertentu.
“Hal ini kewenangan Dinas Perhubungan,” ungkap Bung Fardy sebutan akrab Kabid PSDA.
Kabid secara khusus berharap agar seluruh pendamping desa dapat lebih perhatian kepada masa depan BUM Desa di wilayah dampingan masing-masing.
Arahan Kabid diamini TPP Sulawesi Selatan, Rusdi Idrus.
Rusdi memotivasi pendamping untuk dapat menghasilkan gagasan untuk diimplementasikan di desa.
“Rakor ini penting melakukan evaluasi kerja pendampingan sebelumnya. Rakor penting menghasilkan gagasan besar untuk kemajuan desa,”kata Rusdi.
Disebutkan bahwa Permendesa Nomor 7 tahun 2021 tentang prioritas penggunaan Dana Desa 2022 sudah ada, maka Rakor penting menyepakati target penetapan RKP Desa 2022.
Rusdi menjelaskan Prioritas Penggunaan Dana Desa tahun 2022 diarahkan untuk program dan atau kegiatan percepatan pencapaian SDGs Desa melalui:
a. pemulihan ekonomi nasional sesuai kewenangan Desa;
b.program prioritas nasional sesuai kewenangan Desa; dan
c.mitigasi dan penanganan bencana alam dan nonalam sesuai kewenangan Desa.
Rakor dilanjutkan dengan sesi praktek mengisi form By Name By Address (BNBA) KPM BLT Dana Desa pada website MonevDD Kemendesa dan Sosialisasi Permendesa PDTT Nomor 7 tahun 2021 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa tahun 2022.
Rakor ditutup dengan penegasan hadil Rakor oleh Kordinator P3MD Kabupaten Jeneponto.
Tenaga Pendamping Profesional BPSDM Kemendesa PDTT, ditugaskan di Kabupaten Jeneponto Sulawesi Selatan sejak 2020 hingga sekarang.