Home / Kabar Daerah

Jumat, 26 Juli 2024 - 12:12 WIB

Kades se-Klaten Dapat Tambahan Waktu: Apa Saja yang Akan Dilakukan?

@ADMIN 1 - Penulis

TVDesa – Klaten : Perubahan signifikan terjadi di pemerintahan desa Kabupaten Klaten. Bupati Sri Mulyani secara resmi mengukuhkan 377 kepala desa untuk menjabat selama 8 tahun, mengikuti amanat Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024. Acara yang berlangsung meriah di Grha Bung Karno (GBK) Klaten ini menandai babak baru kepemimpinan desa di daerah tersebut.

Perpanjangan masa jabatan ini bukan sekadar perpanjangan waktu, melainkan sebuah mandat untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik dan pembangunan desa. Bupati Sri Mulyani menegaskan, “Ini adalah amanah baru untuk memberikan pelayanan yang lebih baik dan pembangunan yang lebih optimal bagi masyarakat desa.”

Tantangan dan Harapan

Namun, di balik peluang besar ini, terdapat tantangan yang tidak kalah besar. Kekosongan kepemimpinan di 14 desa menjadi pengingat akan pentingnya regenerasi dan kaderisasi di tingkat desa. Bupati Sri Mulyani menekankan pentingnya inovasi dan peningkatan kinerja kepala desa untuk menghadapi tantangan ini.

Baca Juga |  Pasca Banjir Rob, Ditpolairud Polda Jateng Terus berpatroli dan Bantu Perbaikan Tanggul

Joko Lasono, Ketua Papdesi Kabupaten Klaten, menyambut positif perpanjangan masa jabatan ini. Ia optimistis bahwa para kepala desa akan mampu memanfaatkan waktu tambahan ini untuk menggali potensi lokal dan memajukan desanya masing-masing.

Dampak Positif bagi Masyarakat

Dengan masa jabatan yang lebih panjang, kepala desa diharapkan dapat merancang program-program jangka panjang yang lebih komprehensif dan berkelanjutan. Masyarakat pun berharap akan adanya perubahan nyata dalam kehidupan mereka, mulai dari peningkatan infrastruktur hingga peningkatan kesejahteraan.

Acara pengukuhan ini dihadiri oleh berbagai pejabat penting, menunjukkan dukungan penuh dari pemerintah daerah dan provinsi terhadap kebijakan ini. Kehadiran mereka juga menjadi sinyal kuat bahwa Klaten serius dalam upaya membangun desa yang mandiri dan sejahtera.

Baca Juga |  Dibekali Smartphone Tablet, Kader Posyandu Desa Sukadami Dituntut Melek Teknologi
Klaten sebagai Pionir

Dengan mengimplementasikan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 lebih awal, Klaten telah menjadi salah satu daerah terdepan dalam upaya memperkuat pemerintahan desa. Langkah berani ini diharapkan dapat menjadi inspirasi bagi daerah lain di Indonesia.

Perpanjangan masa jabatan kepala desa di Klaten merupakan langkah strategis untuk mempercepat pembangunan desa. Namun, keberhasilan upaya ini sangat bergantung pada komitmen dan kinerja para kepala desa serta dukungan dari berbagai pihak. Masyarakat pun berharap agar perubahan ini dapat membawa dampak positif bagi kehidupan mereka.

Follow WhatsApp Channel tvdesanews.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow
Berita ini 6 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Kabar Daerah

TP PKK Lampung Selatan Kembali Sukseskan Program Bedah Rumah

Kabar Daerah

Sinergi Desa, Kunci Pembangunan Kolaka Timur

Kabar Daerah

Menteri Desa Resmikan PT LKM Artha Desa, Dorong Perekonomian Desa

Kabar Daerah

Disdukcapil Labura Layani Langsung Warga Purworejo dalam Program Bung Desa

Kabar Daerah

Tanah Bumbu Genjot Pengelolaan Sampah Desa, TPS3R Jadi Fokus

Kabar Daerah

Sektor Pertanian Sumbar Makin Subur, Petani Sejahtera

Kabar Daerah

Pemkab Nabire Fasilitasi Kepala Kampung dengan 47 Unit Motor Dinas

Kabar Daerah

Papua Barat Genjot Digitalisasi Kampung, Kader Kampung Jadi Garda Depan