TV Desa – Kulon Progo: Kalurahan-kalurahan di Kabupaten Kulon Progo selain menjalankan tugas sebagaimana yang diatur dalam UU nomor 6 tahun 2014 tentang Desa juga menjalankan tugas urusan Keistimewaan sebagaimana diatur dalam UU nomor 13 tahun 2012 tentang Keistimewaan DIY. Pernyataan tersebut disampaikan oleh Restu Dewandaru, SE. MM. Kasubid Perencanaan Keistimewaan Bappeda Kulon Progo dalam acara Pelatihan Penguatan Peran Kalurahan Dalam Keistimewaan DIY pada Selasa (21/9/21). Kegiatan ini ditujukan kepada seluruh Aparatur Kalurahan dan Anggota Badan Permusyawaratan Kalurahan (BPKal) Kebonharjo Kapanewon Samigaluh.
Lebih lanjut Restu Dewandaru menyampaikan bahwa Lurah dalam konteks Keistimewaan DIY memiliki peran sebagai pemimpin dan penyelenggara pemerintah Kalurahan dalam mewujudkan tujuan Keistimewaan yang meliputi urusan kelembagaan, kebudayaan, tata ruang dan pertanahan.
Peran Kalurahan dalam menjalankan tugas urusan Keistimewaan ini juga didukung dengan pendanaan yang berasal dari Dana Keistimewaan DIY. Hal tersebut telah diatur dalam Peraturan Gubernur DIY nomor 100 tahun 2020. Dalam kesempatan ini juga disampaikan bagaimana kalurahan melakukan perencanaan program dan kegiatan yang terkait dengan urusan Keistimewaan sesuai dengan kewenangan lokal Kalurahan atau desa.
Sementara itu, Rohmat Ahmadi, S.IP. selaku Lurah Kebonharjo Kapanewon Samigaluh dalam sambutannya menyampaikan bahwa pelatihan peningkatan kapasitas pamong kalurahan dan badan permusyawaratan kalurahan ini secara rutin telah dilaksanakan setiap tahunnya sejak tahun 2017. “Pelatihan peningkatan kapasitas aparatur desa ini sesuai dengan visi misi kami yaitu mewujudkan pemerintahan kalurahan Kebonharjo yang tangguh,” tambah Rohmat Ahmadi.
Rohmat Ahmadi menjelaskan bahwa pelatihan kali ini menitikberatkan pada bagaimana membangun organisasi dan manajemen kalurahan yang tangguh, tugas kalurahan dalam konteks Keistimewaan Yogyakarta termasuk akses terhadap Dana Keistimewaan (Danais) DIY. Selanjutnya juga penguatan terhadap tugas dan fungsi badan permusyawaratan kalurahan (BPKal) serta peran dan fungsi aparatur dan BPKal dalam menginisiasi kegiatan pemberdayaan masyarakat.
Diakhir sambutannya, Rohmat Ahmadi menyampaikan kegiatan peningkatan kapasitas ini akan terus dilakukan di tahun-tahun mendatang dengan tema-tema yang berbeda sesuai kebutuhan dan perkembangan terkini. Sehingga kapasitas aparatur kalurahan dan anggota badan permusyawaratan kalurahan (BPKal) terus meningkat dan dinamis. Hal ini sesuai dengan prinsip dan tujuan SDGs Desa kedelapan belas yaitu membangun sistem organisasi kelembagaan kalurahan yang dinamis dan adaptif.
Pegiat Desa | Aktivis Desa | Pegiat BUM Desa | Pegiat Desa Inklusi | Pegiat UMKM| Pegiat Stunting| Pegiat Masyarakat| Pegiat Religion| Pegiat Charity