Home / Kabar Desa

Senin, 20 September 2021 - 13:30 WIB

Kapanewon Lendah Kulon Progo Adakan Pembinaan dan Pendaftaran BUM Desa

Aris Nurkholis - Penulis

TV Desa – Kulon Progo: Senin (20/9/21) Kapanewon Lendah Kabupaten Kulon Progo mengadakan Pembinaan kepada BUM Desa se- Kapanewon Lendah. Kegiatan ini dihadiri oleh pengurus dan pengawas BUM Desa dan perwakilan Kalurahan se- Kapanewon Lendah serta tim Pendamping Desa.

Sutrisna, S.Sos. selaku Panewu Kapanewon Lendah dalam arahannya menyampaikan apresiasi kepada BUM Desa di Kapanewon Lendah yang sudah berkembang cukup baik yang setiap tahunnya sudah memberikan kontribusi pendapatan kepada pemerintah kalurahan atau desa. Jenis usaha BUM Desa juga telah mengalami perkembangan. Selain jasa keuangan, jenis usaha BUM Desa di Kapanewon Lendah juga telah merambah ke bidang usaha lainnya diantaranya jasa perdagangan, bumdesmart, pertashop, resto, dan lainnya.

Lebih lanjut Sutrisna berharap kepada seluruh BUM Desa terus melakukan inovasi-inovasi sehingga BUM Desa mampu survive ditengah perkembangan usaha/bisnis yang kian kompetitif.

Baca Juga |  BUM Desa se-Kapanewon Nanggulan Lakukan Pendaftaran Badan Hukum BUM Desa

“Saya berharap setiap BUM Desa mempunyai rencana strategis (Renstra) terhadap pengembangan usaha BUM Desa. Renstra tersebut semacam rencana jangka menengahnya BUM Desa. Sehingga BUM Desa memiliki arah atau panduan pengembangan BUM Desa dalam jangka waktu lima tahunan,” harap Sutrisna.

Dalam acara pembinaan BUM Desa ini disampaikan evaluasi laporan kinerja bulanan BUM Desa dan laporan keuangan khususnya terkait dengan tunggakan angsuran atau non performing loan (NPL) pada usaha jasa keuangan disetiap BUM Desa selama tiga bulan terakhir. Berdasarkan data yang masuk, selama pandemi covid 19 tunggakan atau NPL nya mengalami kenaikan.

Sementara itu, Heniasih, M.Si. selaku Tenaga Ahli P3MD Kabupaten Kulon Progo menyampaikan sosialisasi pokok pokok pikiran tentang BUM Desa yang diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 11 tahun 2021 dan Permendes PDTT nomor 3 tahun 2021. “Salah satu hal yang mendasar dalam regulasi tersebut adalah terkait status hukum BUM Desa. Saat ini BUM Desa telah diakui dan ditetapkan sebagai badan hukum,” jelas Heniasih.

Baca Juga |  Kampung Watiyai Bersinar, Realisasi Anggaran Desa Tepat Sasaran

Diakhir acara dilakukan pendampingan oleh tim Pendamping Desa terkait pendaftaran pengajuan nama BUM Desa kepada Kementerian Desa PDTT melalui laman bumdes.kemendesa.go.id. Sehingga seluruh BUM Desa di Kapanewon Lendah telah berhasil melakukan pendaftaran pengajuan nama BUM Desa. (ANK)

Follow WhatsApp Channel tvdesanews.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow
Berita ini 47 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Kabar Desa

Desa Pakel dan DLH Jombang Gelar Nguri-nguri Tumpak Tandur Bumi Wonondadari

Kabar Desa

Desa Mekar Sari Salurkan BLT Dana Desa 2025 kepada 21 KPM

Kabar Desa

Desa Simbel Kurangi Jumlah Penerima BLT Dana Desa 2025

Kabar Desa

Tertibkan Ternak Anjing, Desa Golo Mbu Gelar Rapat Bersama Warga

Kabar Desa

Desa Jerukpurut Resmi Menjadi Ikon Sirkuit Motocross Pasuruan

Kabar Desa

Jaga Irigasi Pertanian, Masyarakat Pringsewu Bersinergi Tingkatkan Produktivitas Petani

Kabar Desa

Murid PAUD Di Pandaan Geruduk TPS Pemdes Randupitu

Kabar Desa

Musrenbang Kecamatan Pebayuran 2025: Fokus pada 282 Usulan Pembangunan