Home / Kabar Daerah

Selasa, 14 September 2021 - 11:23 WIB

Kapanewon Pengasih Lakukan Sosialisasi Pendaftaran Badan Hukum BUMDes

Aris Nurkholis - Penulis

TV Desa – Kulon Progo : Kapanewon Pengasih melakukan sosialisasi pendaftaran Badan Hukum BUMDes pada hari Selasa (14/9/21) bertempat di Resto Langgengsari Kapanewon Pengasih. Hadir dalam acara ini dari unsur Pemerintah Kalurahan dan Direktur BUMDes se- Kapanewon Pengasih, Dinas PMD Dalduk dan KB, dan Pendamping serta TAPM Kabupaten Kulon Progo.

Triyanto Raharjo, M.Si selaku Panewu Pengasih dalam sambutannya menyampaikan tujuan dari kegiatan ini dalam rangka sosialisasi pendaftaran Badan Hukum BUMDes sebagaimana yang diatur dalam PP nomor 11 tahun 2021 dan Permendes PDTT nomor 3 tahun 2021. “Output dari kegiatan ini diharapkan semua kalurahan di Kapanewon Pengasih bisa langsung melakukan pendaftaran pengajuan nama BUMDes kepada Kementerian Desa PDTT,” harap Triyanto.

Baca Juga |  Pendamping Desa di Kapuas Ditingkatkan Kapasitasnya untuk Optimalkan Dana Desa

Selanjutnya Susilo Ari Wibowo dari Dinas PMD Kulon Progo menyampaikan sembari menunggu Raperbub tentang BUMDes disahkan, kepada pemerintah Kalurahan dan pengurus BUMDes untuk segera menyiapkan berkas pendaftaran sebagaimana diatur dalam PP nomor 11 tahun 2021 dan Permendes PDTT nomor 3 tahun 2021.

Lebih lanjut Susilo menyampaikan apresiasi kepada BUMDes di wilayah Kapanewon Pengasih yang telah berkembang melakukan diversifikasi usaha diluar jasa keuangan yang selama ini menjadi core usaha BUMDes. “Salah satu usaha yang dikembangkan adalah Pertashop di Kalurahan Sidomulyo, unit perdagangan di Kalurahan Karangsari, Sendangsari, Pengasih dan Tawangsari,” tambah Susilo.

Baca Juga |  Singguliang Lubuk Alung Bakal Jadi Nagari Smart Fisheries Village

Selaku narasumber Heniasih, M.Si. dari Tenaga Ahli P3MD dalam paparannya menyampaikan tentang pokok-pokok materi dalam PP nomor 11 tahun 2021 dan Permendes PDTT nomor 3 tahun 2021. Lebih lanjut Heniasih menyebutkan pendaftaran badan hukum BUMDes ini diberikan waktu selama 1 tahun sejak peraturan pemerintah diundangkan yaitu 2 Februari 2021. “Pendaftaran Badan Hukum BUMDes di Kabupaten Kulon Progo diharapkan bisa selesai dilakukan sampai akhir tahun 2021,” harap Heniasih.

Follow WhatsApp Channel tvdesanews.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow
Berita ini 109 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Kabar Daerah

Menbud Fadli Zon Pimpin Upacara HBN ke-76, Gubernur Mahyeldi Sebut Bela Negara Tanggung Jawab Seluruh Warga*

Kabar Daerah

Kinerja Desa di Maros Cemerlang, ADD Terserap 100%

Kabar Daerah

Konferwil Perhiptani Sumbar: Peran Krusial Penyuluh dalam Mendukung Pembangunan Pertanian Modern

Kabar Daerah

Pameran Pusaka Desa: Merayakan Kekayaan Budaya Lombok Barat

Kabar Daerah

30 Desa di Mukomuko Rasakan Manfaat Tambahan Dana Desa, Dorong Pembangunan Desa Lebih Cepat

Kabar Daerah

Transformasi Digital Desa: Kunci Atasi Kemiskinan dan Tingkatkan Kesejahteraan

Kabar Daerah

Dari Desa ke Dunia: Cokelat Desa Sidorejo-Polewali Mandar, Buka Peluang Ekspor

Kabar Daerah

Sumbar Bersinar, Borong Penghargaan Adhikarya Pangan Nusantara