TVDesa – Dompu : Maraknya penyalahgunaan narkoba di Kabupaten Dompu mendorong Karang Taruna Desa Lepadi, Kecamatan Pajo, untuk mengambil langkah nyata. Pada Senin (07/02/2022), mereka menggelar sosialisasi dan penyuluhan bahaya narkoba yang diikuti oleh seluruh elemen masyarakat.
Kegiatan ini mendapat apresiasi dari Kasat Narkoba Polres Dompu, IPTU Abdul Malik, SH. Ia menilai bahwa langkah yang dilakukan oleh Karang Taruna Lepadi merupakan bentuk kepedulian yang sangat tinggi terhadap generasi muda. “Ini adalah langkah yang sangat tepat, mengingat Kabupaten Dompu saat ini berada pada zona merah terkait penyalahgunaan narkoba,” ujarnya.
Pentingnya Peran Masyarakat
Dalam sosialisasi tersebut, ditekankan pentingnya peran masyarakat dalam mencegah dan memberantas penyalahgunaan narkoba. “Kita tidak bisa hanya mengandalkan aparat penegak hukum. Masyarakat harus aktif melaporkan jika ada indikasi penyalahgunaan narkoba di lingkungannya,” tegas IPTU Abdul Malik.
Pencegahan sejak dini
Jainudin Ahmad, Ketua Karang Taruna Desa Lepadi, mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk respons cepat terhadap situasi yang semakin mengkhawatirkan. “Kami ingin generasi muda di Desa Lepadi terhindar dari pengaruh buruk narkoba. Melalui sosialisasi ini, kami berharap mereka semakin sadar akan bahaya narkoba dan mampu menolak segala bentuk penyalahgunaan,” ujarnya.
Sinergi Semua Pihak
Sosialisasi ini juga dihadiri oleh Camat Pajo beserta Muspika, Kepala Desa, dan seluruh elemen masyarakat Desa Lepadi. Hal ini menunjukkan adanya sinergi yang kuat antara pemerintah, kepolisian, dan masyarakat dalam upaya memerangi narkoba.
Langkah Konkret
Sebagai tindak lanjut dari sosialisasi ini, Karang Taruna Desa Lepadi berencana untuk melakukan kegiatan-kegiatan lain yang bersifat preventif, seperti penyuluhan di sekolah-sekolah, pembentukan kelompok remaja sehat, dan kegiatan olahraga.
Menjemput nasib, seperti yang diprediksikan Roland Barthes dalam bukunya, The Death of the Author (1968), yang meramalkan matinya sang pengarang. Memang, pengarang bisa menghadirkan diri lagi—meski “hanya” lewat dunia maya, yakni media sosial di Internet—namun jika itu ditahbiskan, maka praktik kebebasan atau keleluasaan pembaca dalam menafsirkan suatu karya akan pupus.