TV Desa – Ngawi : Pemerintah Kabupaten Ngawi mempertimbangkan perpanjangan masa jatuh tempo pembayaran PBB-P2 Tahun Pajak 2021.
Beberapa kondisi yang menjadi pertimbangan tersebut meliputi:
1. Bencana Non-Alam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) yang berdampak luas pada sektor sosial dan ekonomi masyarakat;
2. Kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) sehingga mempengaruhi aktivitas masyarakat yang berimbas pada upaya realisasi pendapatan daerah, termasuk penerimaan dari Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).
Sebagai tindak lanjut dari kondisi tersebut, Pemerintah Kabupaten Ngawi kemudian mengeluarkan Surat Edaran Perpanjangan Jatuh Tempo Pembayaran PBB-P2 Tahun Pajak 2021. Surat edaran tersebut dikeluarkan untuk menyikapi Peraturan Bupati Ngawi Nomor 9.3 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Tata Cara Pelaksanaan Pemungutan PBB-P2 (Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan) Pasal 20, Ayat (2), yang menyatakan bahwa jatuh tempo pembayaran PBB-P2 adalah yang tercantum di SPPT, yaitu tanggal hanya sampai tanggal 30 September 2021.
Lebih lanjut pada SE tersebut menjelaskan, bahwasanya realisasi penerimaan PBB-P2 sampai dengan tanggal 20 September 2021 baru mencapai 49% dari target, sehingga diperlukan adanya perpanjangan waktu jatuh tempo pembayaran pajak PBB-P2 tahun 2021, untuk mengejar target sampai 100%.
Selanjutnya, mempertimbangkan berbagai hal yang sudah disampaikan diatas, maka masa jatuh tempo pembayaran PBB-P2 Tahun Pajak 2021, untuk wilayah Kabupaten Ngawi, diperpanjang sampai tanggal 30 Nopember 2021. Sebagai konsekuensinya, perangkat daerah, Camat, Kepala Desa/Kelurahan di dalam wilayah Kabupaten Ngawi, untuk lebih aktif dalam mengoptimalkan realisasi pelunasan PBB-P2 di wilayahnya masing-masing.
Kabupaten Ngawi memiliki potensi pemasukan melalui PBB yang tersebar di 19 kecamatan di wilayah Ngawi, yang terbagi dalam sejumlah 217 desa dan 4 kelurahan. Di lapangan, proses penagihan PBB di wilayah desa di Ngawi, umumnya di komandoi oleh sekretaris desa. Kemampuan mengenal wilayah, sehingga sampai ke nama seluruh warga desa, termasuk siapa pemilik sppt dan dimana letak obyek pajaknya, dipastikan akan sangat mendukung proses penagihan PBB.
Penulis saat Ini Masih Aktif Sebagai Operator Website Desa Karanggupito Kendal Ngawi Jatim , Biro Beritatrends Ngawi , Wartawan TV Desa , Reporter TV Desa Lokal Ngawi , Sekretaris KIM ( Kelompok Informasi Masyarakat ) Warto Joyo Desa Karanggupito Kendal Ngawi Jatim , Pengelola Jeep Wisata Argo Munung Karanggupito.