TV DESA -Kulon Progo : Pemerintah Kalurahan Kebonharjo Kapanewon Samigaluh Kabupaten Kulon Progo menggelar peningkatan kapasitas bagi Lurah, Pamong Kalurahan dan Badan Permusyawaratan Kalurahan pada Jumat (21/11/2021) bertempat di Balai Kalurahan setempat. Dalam sambutannya Lurah Kebonharjo Rahmad Ahmadi menyampaikan bahwa kegiatan peningkatan kapasitas merupakan agenda rutin tahunan sejak tahun 2017. Fokus pelatihan saat itu pada pengelolaan keuangan dan penataan kelembagaan.
“Hari ini kita mengembangkan materi pada wacana, issue-issue yang berkembang. Sehingga Kalurahan Kebonharjo siap menghadapi perubahan dan menjadi organisasi pemerintahan yang dinamis.” lanjut Ahmadi.
Hadir sebagai narasumber dalam pelatihan ini Ridwan Usman selaku Panewu Samigaluh, BAPEDA, Dinas PMD DDKB dan Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat Kabupaten Kulon Progo. Peserta kegiatan ini 31 orang yang terdiri dari unsur Pamong Desa dan Badan Permusyawaratan Kalurahan.
Dalam paparannya yang bertema Fungsi Koordinasi Dalam Organisasi, Panewu Samigaluh Ridwan Usman menyampaikan bahwa koordinasi kadang-kadang dianggap hal yang sepele tetapi tidak berjalan dengan baik. Menurutnya dampak tidak adanya koordinasi akan membutuhkan waktu yang lama dan biaya yang cukup besar untuk memperbaikinya. “Koordinasi itu hubungan menyelaraskan kerja terus-menerus agar tujuan organisasi bisa tercapai, ini penyelarasan. Tujuan koordinasi adalah menciptakaan kerja sama yang seerat-eratnya dua atau lebih pihak dalam mengerjakan sesuatu atau tujuan tertentu agar selaras, serasi, terpadu dalam menjalankan fungsi manajemen”, lanjutnya.
Sementara itu Suryanto salah satu anggota Tim Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat Kabupaten Kulon Progo dalam paparan materinya menyampaikan bahwa Badan Permusyawaratan Kalurahan (BPK) mempunyai peran yang strategis dalam penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Kalurahan (RPJMK). “Setidak-tidaknya ada dua peran penting Yang dimiliki oleh BPK. Yang pertama adalah BPK adalah penyelenggaran Musyawarah Desa dalam penyusunan RPJMK. Kedua, BPK mempunyai peran penyempurnaan dan persetujuan Rancangan RPJMK menjadi Peraturan Kalurahan”, terangnya.
Pada sesi sebelumnya Narasumber Restu M. dari BAPEDA menyapaikan materinya yang berjudul Dana Keistimewaan Untuk Kalurahan. Sedangkan Risdianto dari Dinas PMD DD KB menyampaikan materi tentang Tugas dan Fungsi Badan Permusyawaratan Kalurahan.
Pendamping Desa Kapanewon Samigaluh Kabupaten Kulon Progo