TVDesa – Kebumen : Sebanyak 49 desa yang tersebar di 22 kecamatan di Kabupaten Kebumen bersiap menggelar Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak tahun 2023. Pelaksanaan pemungutan suara Pilkades dijadwalkan akan dilaksanakan pada 12 September 2023.
Pemerintah Kabupaten Kebumen telah menyiapkan anggaran Rp1,2 miliar, dimana setiap desa nantinya akan mendapatkan anggaran berdasarkan daftar pemilih tetap (DPT). Sementara untuk 400 desa lain di Kebumen, akan melaksanakan Pilkades serentak pada 2025.
Sementara itu Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kebumen Cokro Aminoto menambahkan, sejatinya perhelatan Pilkades Serentak tahun 2023 di Kabupaten Kebumen akan menerapkan sistem electronic voting (e-voting) melalui komputerisasi. Namun karena pertimbangan biaya yang mahal, rencana tersebut masih diurungkan, dan kembali menggunakan sistem biasa atau manual.
“Sebenarnya ada dua desa yang akan kita uji coba untuk menggunakan sistem e-voting, tapi karena pertimbangan biaya yang mahal, rencana itu kita tunda, karena harus menggunakan perangkat komputer dengan biaya miliaran rupiah,” terang Cokro.
Adapun 49 desa yang menggelar Pilkades serentak, berasal dari empat kecamatan dari total 26 kecamatan yang ada Kabupaten Kebumen, yakni;
Desa Mangli, Kec. Kuwarasan.
Kuwaru, Kec. Kuwarasan.
Tlogodepok, Kec. Mirit
Grujukan, Kec. Petanahan
Banjarwinangun, Kec. Petanahan.
Sitiadi, Kec. Puring.
Gadungrejo, Kec. Klirong.
Kedungwinangun, Kec. Klirong.
Redisari, Kec. Rowokele.
Kretek, Kec. Rowokele.
Sukomulyo, Kec. Rowokele.
Bejiruyung, Kec. Sempor.
Donorojo, Kec. Sempor.
Semanding, Kec. Gombong.
Rogodono, Kec. Buayan.
Nogoraji, Kec. Buayan.
Jatiroto, Kec. Buayan.
Sidogede, Kec. Prembun.
Tersobo, Kec. Prembun.
Mulyosri, Kec. Prembun.
Kuwayuhan, Kec. Pejagoan.
Karangpoh, Kec. Pejagoan.
Donosari, Kec. Sruweng.
Purwodeso, Kec. Sruweng.
Adiluhur, Kec. Adimulyo.
Bonjok, Kec. Adimulyo.
Tologowulung, Kec. Alian.
Jatimulyo, Kec. Alian.
Kalijaya, Kec. Alian.
Banjarsari, Kec. Ambal.
Aropeni, Kec. Ayah.
Ayah, Kec. Ayah.
Bonorowo, Kec. Bonorowo.
Banjurpasar, Kec. Buluspesantren.
Arjowinangun, Kec. Buluspesantren.
Ayamputih, Kec. Buluspesantren.
Binangun, Kec. Karanggayam.
Totogan, Kec. Karangsambung.
Plumbon, Kec. Karangsambung.
Kaligending, Kec. Karangsambung.
Sumberadi, Kec. Kebumen.
Tanahsari, Kec. Kebumen.
Adikarso, Kec. Kebumen.
Kalijirek, Kec. Kebumen.
Jatisari, Kec. Kebumen.
Jemur, Kec. Kebumen.
Kembaran, Kec. Kebumen.
Tanjungmeru, Kec. Kutowinangun.
Kutowinangun, Kec. Kutowinangun.
Menjemput nasib, seperti yang diprediksikan Roland Barthes dalam bukunya, The Death of the Author (1968), yang meramalkan matinya sang pengarang. Memang, pengarang bisa menghadirkan diri lagi—meski “hanya” lewat dunia maya, yakni media sosial di Internet—namun jika itu ditahbiskan, maka praktik kebebasan atau keleluasaan pembaca dalam menafsirkan suatu karya akan pupus.