TV Desa – Sukoharjo : Kecamatan Grogol mengadakan sosialisai PP no 11 tahun 2021 di balai Desa Cemani pada tanggal 02 September 2021. Sosialisasi ini mengundang seluruh Direktur Bumdes dan Sekdes se-Kecamatan Grogol. Pada acara sosialisasi ini mengundang Kadin DPMD Sukoharjo yang diwakili oleh Bapak Agung Sri Cahyadi,SE.,MM, Kades Cemani Bapak Hadi Indrianto,ST serta narasumber Bapak Wasono JR,SE selaku TPP Kab Sukoharjo.
Sosialisasi PP No 11 Tahun 2021 ini bertujuan untuk mewujudkan Bumdes yang berbadan hukum, dengan fasilitasi dari Kemendesa. Bumdes harus bangkit dan tumbuh seiring dengan menjadinya Bumdes berbadan hukum yang tetap, ungkap Bapak Hadi Indrianto,ST selaku Kades Cemani pada saat sambutan acara tersebut. Sedangkan pada sambutan Bapak Agung Sricahyadi SE.,MM mengungkapkan, ‘’Bumdes menjadi lebih kuat dan jelas posisinya jika sudah berbadan hukum’’.
Dalam sosialisasi ini narasumber memaparkan materi tentang Bumdes yang harus sesuai dengan PP No 11 dan tatacara pendaftaran Bumdes menjadi badan hukum. Selain sosialisasi pada acara ini juga melakukan simulasi pendaftaran Bumdes menjadi berbadan hukum. Semua peserta antusias menyimak paparan dari narasumber. Untuk syarat pendaftaran maupun kelengkapan administrasi harus di penuhi dulu oleh peserta sosialasi. Sehingga pada hari ini adalah pendaftaran nama dari Bumdes dulu. Pendaftaran Bumdes agar berbadan hukum ini nol rupiah , dengan difasilitasi oleh TPP Kecamatan Grogol yang dengan koordinator Bapak Ahmad Fathoni, S.Ag.
Semua direktur Bumdes yang menjadi peserta sosialisasi ini sangat puas dengan hasil dari sosialisasi ini. Dan segera ada tindak lanjut dari kegiatan sosialisasi ini. “Kami berharap Bumdes yang berbadan hukum bisa lebih cepat pertumbuhannya, sehingga akan bisa menghasilkan PAD yang lebih besar”, ungkap Direktur Bumdes Cemani Sejahtera Bapak Martono.

Saya lahir dan besar di Sukoharjo. tertarik untuk menulis yang berkaitan dengan segala sesuatu dengan kegiatan atau kejadian yang ada di desa.
Jadilah orang yang Bermanfaat